Kasus di Mahkamah Agung
Dua Hakim Agung Terjerat Kasus Suap, Pimpinan DPR Minta Masyarakat Tidak Underestimate terhadap MA
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad meminta kepada masyarakat untuk tidak mengecilkan peran Mahkamah Agung (MA) sebagai lembaga peradilan tinggi.
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad meminta kepada masyarakat untuk tidak mengecilkan peran Mahkamah Agung (MA) sebagai lembaga peradilan tinggi.
Pernyataan ini disampaikan Sufmi Dasco Ahmad menanggapi adanya dua hakim agung di Mahkamah Agung (MA) yang terjerat kasus dugaan suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Saya pikr juga marilah kita jangan underestimate kepada MA yang juga pada saat ini juga serius memperbaiki kinerjanya," kata Dasco kepada awak media di Gedung DPR, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (15/11/2022).
Justru seharusnya kata politisi Partai Gerindra itu, MA harus didorong untuk memperbaiki lagi orang-orang di dalamnya.
Baca juga: Dua Hakim MA Jadi Tersangka Dugaan Korupsi, Ketua Komisi III DPR: Namanya Manusia, Bisa Saja Khilaf
"Kalau kemudian satu dua orang masih ada yang tidak sesuai harapan, ya kita sama-sama dorong MA untuk perbaiki internal di dalamnya," sambung dia.
Lebih lanjut kata Dasco, sejauh ini, DPR juga sudah berperan dalam fungsi pengawasan untuk menguji kelayakan para hakim agung yang bertugas di MA.
Salah satu peran pengawasan yang paling penting kata dia yakni memberikan atau memutuskan mencabut rekomendasi fit and proper test dari hakim agung yang bersangkutan.
"Dan di dalam bidang pengawasan itu juga termasuk pengawasan menyeluruh dan untuk Hakim Agung yang kebetulan di fit and proper test di DPR. Ini sudah kita lakukan," ujarnya.
Suap Pengurusan Perkara di MA
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan telah menetapkan Hakim Agung Gazalba Saleh sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Hanya saja belum ada pengumuman resmi dari KPK terkait hal itu.
Namun, MA kini membenarkan bahwa Gazalba Saleh sudah berstatus tersangka KPK.
"Sehubungan dengan ditetapkannya GZ (Gazalba Saleh) sebagai tersangka tentu KPK yang lebih mengetahui, sebab untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka harus memenuhi minimal dua alat bukti yang sah," kata Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro dalam pesan tertulis, Jumat (11/10/2022).
Wakil Ketua MA Bidang Yudisial itu mengatakan pihaknya menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada KPK.
Andi menyatakan MA bakalan kooperatif terhadap proses hukum.
Baca juga: MA Masih Pikir-pikir Nonaktifkan Hakim Agung Gazalba Saleh Tersangka KPK
"Oleh karena kasusnya sudah berada di wilayah kewenangan KPK, maka kita serahkan kepada proses hukumnya," katanya.
Terkait dengan status Gazalba Saleh sendiri, Andi menyatakan akan menunggu perkembangan kasus ini lebih lanjut.
"Apakah akan ada penonaktifan, kita tunggu perkembangan selanjutnya," dia menandasi.
KPK sendiri telah mengonfirmasi pihaknya menetapkan seorang hakim agung di MA sebagai tersangka dalam penyidikan sebuah perkara dugaan suap baru.
Hal itu disampaikan Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dihubungi lewat telepon dalam program Breaking News di Kompas TV, Kamis (10/11/2022).
Ali mengatakan, penyidik secara resmi belum mengumumkan para tersangka baru terkait proses penyidikan perkara itu.
Namun, dia mengonfirmasi salah satu di antara para tersangka adalah hakim agung MA.
"Satu di antaranya kami mengkonfirmasi betul hakim agung begitu ya, di Mahkamah Agung," kata Ali.
Ali mengatakan, saat ini penyidik KPK masih terus mengumpulkan alat bukti terkait perkara dugaan suap baru penanganan perkara di yang berlangsung di MA.
Dia melanjutkan, KPK bakal mengungkap para tersangka beserta peran dan pasal-pasal sangkaan setelah proses penyidikan dinyatakan cukup.
"Siapa berbuat apa dan kemudian pasal-pasalnya tentu kami akan segera sampaikan nanti setelah tim penyidik menganalisis, mengumpulkan alat bukti, serta kemudian menyatakan bahwa penyidikan ini cukup," ujar Ali.
"Kami nanti juga akan sampaikan konstruksi perkaranya secara utuh dan lengkap, termasuk pasal-pasalnya," lanjut Ali.
Baca juga: Hakim Agung Gazalba dan Sekretaris MA Hasbi Tak Penuhi Panggilan KPK, Alasan Lagi Dinas
KY Bentuk Satgasus
Komisi Yudisial (KY) membentuk satuan tugas khusus (Satgasus) menyusul ditetapkannya dua hakim Mahkamah Agung (MA) sebagai tersangka dugaan suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Adapun anggota Satgasus itu sendiri kata Ketua Bidang SDM, Advokasi, Hukum, Penelitian dan Pengembangan KY Binziad Kadafi yakni para penata kehakiman hingga pegawai terbaik di KY.
"Membentuk satuan petugas khusus yang terdiri dari pegawai terbaik di KY, para penata kehakiman yang berpengalaman dan memang punya kapasitas mumpuni," kata Binziad saat konferensi pers secara dari dari Gedung KY, Senin (14/11/2022).
Nantinya Satgasus bentukan KY itu akan melakukan pemeriksaan analisis hingga pengumpulan bahan dan keterangan terhadap para hakim.
"(Mereka yang mampu, red) melakukan berbagai rangkaian pemeriksaan analisis, pengembangan upaya pengumpulan bahan dan keterangan," kata dia.
Lebih lanjut, sejauh ini, KY juga kata Binziad masih intens melakukan pemeriksaan kepada para hakim dengan melibatkan lembaga lain.
"Kami juga sudah lakukan rangkaian pemeriksaan bekerjasama dengan KPK, yang sudah diperiksa selama ini sejauh ini adalah dari pihak yang disangka memberikan suap terhadap dugaan korupsi yang sedang dikembangkan KPK," kata dia.
Binziad menyebut, pada pekan lalu, KY juga telah melakukan pemeriksaan kepada mereka yang diduga terlibat dalam pusaran rasuah tersebut.
Mereka yang diperiksa kata dia, yakni yang berperan sebagai perantara hingga yang diduga menerima uang suap yang menjadi target dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK dan pengembangannya.
"Semua pihak yang ada di MA yang terkait dengan peristiwa tindak pidana tersebut sudah kami periksa," kata dia.
Untuk saat ini KY masih dalam tahap pemeriksaan kembali keterangan yang didapat dari dua pihak terduga pemberi maupun terduga perantara dan penerima itu.
Nantinya, hasil pemeriksaan itu akan dikonsolidasikan dan diadikan bahan melakukan pemeriksaan terhadap para hakim.
"Baik hakim yang sedang menjabat hakim yustisial atau menjabat sebagai panitera pengganti di MA maupun hakim agung yang sudah dinyatakan tersangka oleh KPK," ujarnya.