Rabu, 1 Oktober 2025

Cara Cairkan Dana BOS Madrasah Tahap II Tahun 2022 dari Kemenag dan Dokumen Persyaratan

Cara cairkan Dana BOS Madrasah Tahap II tahun 2022 dari Kemenag dan dokumen persyaratan. Berikut ini daftar Bank penyalur dana BOS Madrasah.

Editor: Daryono
bos.kemenag.go.id
Laman informasi dana BOS Madrasah - Berikut ini cara pencairan dana BOS Madrasah Tahap II Tahun 2022 dari Kemenag. 

1. Tanda Bukti Unggah Dokumen Persyaratan ke Portal BOS

2. Surat Permohonan Pencairan Dana BOS Madrasah (BA-BUN)

3. Fotokopi KTP Kepala Madrasah dan Bendahara BOS Madrasah (Format JPEG/PNG/PDF maksimal 2 MB)

4. Surat Tugas dari Kepala Madrasah

5. Surat Keputusan Pengangkatan Kepala Madrasah dan Bendahara BOS dari pejabat yang berwenang

6. Surat Keterangan Madrasah Masih Beroperasi dari Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota atau Kanwil Kementerian Agama setempat (dibuat dalam bentuk Surat Keterangan Kolektif)

7. Fotokopi Piagam/SK Izin Operasional/Pendirian Madrasah

8. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja dari Kepala Madrasah

9. Surat Perjanjian Kerja Sama yang sudah ditandatangani di atas Materai oleh Kepala Madrasah

10. Rencana Penggunaan Dana atau Rencana Kerja dan Anggaran Madrasah (RKAM) untuk BOS Tambahan Tahun 2020

11. Kwitansi/Bukti Penerimaan.

*) Catatan:

Download format dokumen persyaratannya di sini.

Baca juga: Kemenag: Siswa Madrasah Harus Miliki Kemampuan Sains Berkarakter Agamis

Dana BOS tahap II untuk pesantren

Selain dana BOS Madrasah tahap II, Kemenag juga menyalurkan dana BOS tahap II untuk pesantren.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved