Jumat, 3 Oktober 2025

Polisi Tembak Polisi

Tak Tinggal Satu Rumah dengan Putri, Ajudan yang Setiap Hari Siapkan Seragam Kerja Ferdy Sambo

Awalnya, Romer mengungkapkan bahwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi memang tak tinggal satu rumah.

Tribunnews.com/ Rizki Sandi Saputra
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Ferdy Sambo saat duduk di kursi terdakwa dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (8/11/2022). Ia membantah kesaksian Adzan Romer soal pintu kamar Putri Candrawathi terbuka usai Brigadir J tewas ditembak. 

"Biasanya langsung ajudan. Abis itu berangkat tergantung Pak. Kalau kegiatannya apa. Kalau tidak kegiatan apa-apa langsung ke kantor. Biasanya juga kita ke Saguling dulu," tukasnya.

Diketahui, dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir J ini turut menyeret Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer sebagai terdakwa.

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

Para terdakwa pembunuhan berencana itu didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved