Kamis, 2 Oktober 2025

Polisi Tembak Polisi

Ricky Rizal Jadi Ajudan Pertama Sambo, Sehingga Ia Punya Privilege Tolak Perintah Tembak Brigadir J

Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J menilai Ricky Rizal berani tolak perintah Sambo untuk tembak Brigadir J karena ia punya privilege.

Editor: Arif Fajar Nasucha
WARTA KOTA/YULIANTO
Ekspresi terdakwa Bripka Ricky Rizal saat menghadiri sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (7/11/2022). | Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak mengungkapkan pendapatnya terkait alasan dibalik keberanian Ricky Rizal menolak perintah dari Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. (WARTA KOTA/YULIANTO) 

"Saudara tanya ada apa? Dijawab apa?" tanya hakim.

"Saya refleks, Bang sambil menunjuk Bang Yos, si korban itu," ucap Adzan menirukan ucapan Bharada E.

Baca juga: Momen Bharada E Duduk Bersama Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf di Sidang Hari Ini

Saat itu, kata dia, jenazah Brigadir J berada di dekat tangga, sedangkan Kuat berada di dekat kolam ikan, yang tak terlalu jauh dari tangga rumah Sambo.

Romer menuturkan dirinya saat berjalan dari dapur bertemu Ricky Rizal dan bertanya, namun tak mendapat respons.

"Saya dari dapur lalu ketemu Bang Ricky, saya tanya ada apa? tidak dijawab, saya lihat jenazah di situ, Yang Mulia melihat almarhum tergeletak, lalu saya maju ke sini, saya awalnya bertanya kepada Richard, ada apa, Chad?" ujar Romer.

Romer juga mengaku sempat menanyakan ke Richard, namun karena takut dirinya akhirnya berubah haluan.

Baca juga: Bharada E akan Bertemu Ricky Rizal dan Kuat Maruf di Sidang Hari Ini, LPSK Siapkan Pengawal Khusus

"Jadi, saya bisa melihat semua orang di sini, Pak, karena saya belum tahu di dalam terjadi apa," imbuhnya.

Diketahui, dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir J ini turut menyeret Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer sebagai terdakwa.

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

Para terdakwa pembunuhan berencana itu didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Fersianus Waku)

Baca berita lainnya terkait Polisi Tembak Polisi.

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved