Minggu, 5 Oktober 2025

KPK Periksa Ketua DPD Golkar Sulbar dan Eks Anggota DPR Terkait Kasus Suap Pesawat Garuda Indonesia

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang menjerat mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar dan kawan-kawan.

Tribun Timur/Nurhadi
Ketua DPD I Golkar Sulbar H Ibnu Munzir. TRIBUN TIMUR/NURHADI 

"Yang berikutnya ditindaklanjuti dengan upaya paksa penangkapan maupun penahanan," ujar Ali.

Adapun Emirsyah Satar telah dieksekusi KPK ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, pada awal Februari 2021.

Emirsyah dikirim ke Lapas Sukamiskin setelah kasus korupsi pengadaan pesawat dan mesin dari Airbus dan Rolls-Royce telah berkekuatan hukum tetap.

Emirsyah harus menjalani pidana penjara selama 8 tahun. Dalam putusan tingkat kasasi, ia juga dihukum membayar denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan.

Selain itu, Emirsyah dibebankan membayar uang pengganti sejumlah 2.117.315,27 dolar Singapura subsider 2 tahun penjara.

Emirsyah saat ini juga tengah diproses hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) atas kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat CRJ 1000 dan ATR 72-600. Kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp8,8 triliun.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved