Kamis, 2 Oktober 2025

RUU KUHP

Komisi III DPR Usul Tambah Pasal Pidana Rekayasa Kasus di RKUHP

Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani mengusulkan untuk menambah pasal pidana terkait rekayasa kasus dalam RKUHP.

Penulis: Naufal Lanten
Editor: Adi Suhendi
Fersianus Waku
Anggota Komisi III DPR Arsul Sani mengusulkan untuk menambah pasal pidana terkait rekayasa kasus dalam RKUHP. Hal itu diungkapkannya dalam rapat kerja bersama Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (9/11/2022). 

Menurutnya, pasal rekaya kasus ini dapat difokuskan kepada fabricated evidence terkait kasus narkotika.

“Setuju dengan pak Arsul soal rekayasa kasus ini difokuskan ke fabricated evidence di mana ketika ada setiap orang yang buat bukti palsu untuk proses peradilan maka itu rekayasa kasus untuk bisa dipidana,” tuturnya.

Dia pun mengusulkan agar aturan terkait narkotika dikeluarkan dari draft RUU KUHP Pasal 611.

Hal itu agar pembahasannya dapat dilakukan lebih komprehensif.

“Kan semangatnya kebijakan narkotik bukan hanya soal pemidaaan tapi ada soal kesehatan, kaitannya dengan pidana harus sama. Maka usulan saya khusus untuk narkotika tpmnya diatur dalam RUU Narkotika.”

“Maka usulan saya khusus untuk narkotika diatur dalam RUU Narkotika,” kata Tobas, sapaan akrabnya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved