Pengakuan Ismail Bolong
Harta Kabareskrim Komjen Agus yang Diduga Terima Setoran Tambang Ilegal, Terakhir Lapor Tahun 2011
Komisaris Jenderal Agus Andrianto tercatat terakhir melaporkan jumlah harta kekayaannya pada tahun 2011.
Pada 2016 Agus kembali lagi ke Bareskrim Polri menjadi Dirtipidum.
Setahun berselang pada 2017 Agus Andrianto dipindahkan ke Polda Sumatera Utara menjadi Wakapolda.
Ia kemudian naik jabatan menjadi Kapolda Sumut pada 2018 menggantikan seniornya Irjen Paulus Waterpauw.
Pada 2019 Agus Andrianto kembali ke Mabes Polri menjadi Kabaharkam Polri.
Lalu sejak 18 Februari 2021 ia diangkat menjadi Kabareskrim Polri menggantikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang ditunjuk menjadi Kapolri oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Namun meski sudah 8 kali berpindah jabatan sejak 2011, Agus belum pernah lagi memperbarui LHKPN-nya.
Kabareskrim Komjen Agus Adrianto sebelumnya dilaporkan oleh Ketua Majelis Jaringan Aktivis Pro Demokrasi, Iwan Sumule.
Iwan datang ke Gedung Bareskrim menyerahkan laporan tersebut pada Senin (7/11/2022).
Laporannya kini diproses Karo Paminal Brigjen Anggoro Sukartono untuk ditindaklanjuti.
Baca juga: Buntut Pengakuan Ismail Bolong: IPW Minta Kabareskrim Dinonaktifkan, Kompolnas Turun Tangan
"Kami memohon kepada Kepala Kadiv Propam Mabes Polri agar mengusut tuntas dugaan pelanggaran Kode Etik yang diduga dilakukan oleh anggota Polri demi menjaga citra serta nama baik institusi Polri," ucap Iwan di Gedung Bareskrim.
Dia menyebut laporannya berawal dari pengakuan seorang purnawirawan polri berpangkat Aiptu, Ismail Bolong, yang ramai beberapa waktu terakhir.
Dalam video itu, Ismail mengaku sempat menyerahkan uang senilai Rp6 miliar kepada Agus atas bisnis tambang ilegal di wilayah Desa Santan Hulu, Kecamatan Marang Kayu, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
Ismail belakangan telah meralat pernyataannya.
Dia mengaku pernyataan itu dibuat pada Februari 2022 lalu, di bawah tekanan Brigjen Hendra Kurniawan yang kala itu masih menjabat sebagai Karopaminal Polri.
Hendra kini merupakan terdakwa dalam kasus obstruction of justice dalam kasus pembunuhan berencana yang melibatkan mantan atasannya di Propam Polri, Ferdy Sambo.
Baca juga: Pengakuan Ismail Bolong Tuai Reaksi dari Eks Kabareskrim, Kompolnas, IPW dan Pakar Hukum
Iwan juga meminta Propam Polri menindaklanjuti soal hasil pemeriksaan Ismail terkait bisnis yang ia lakukan saat masih aktif di Polresta Samarinda. Ismail diketahui kini telah pensiun sejak Juli lalu.
"Bahwa pengakuan tersebut bukan pengakuan biasa saja, melainkan sebuah pengakuan yang menyeret nama seorang pejabat tinggi di lingkungan Mabes Polri," ujar Iwan.