Jumat, 3 Oktober 2025

Pengakuan Ismail Bolong

5 Fakta Baru soal Isu Ismail Bolong Setor Uang Tambang Ilegal ke Kabareskrim, Ferdy Sambo Buka Suara

Fakta terbaru terkait pengakuan Ismail Bolong, Ferdy Sambo memberi tanggapan hingga KPK tanggapi permintaan Mahfud MD.

Istimewa/Tribunnews
Ilustrasi Polri dan Ismail Bolong. Fakta terbaru terkait pengakuan Ismail Bolong, Ferdy Sambo memberi tanggapan hingga KPK tanggapi permintaan Mahfud MD. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut fakta terbaru terkait pengakuan Ismail Bolong yang menyebut telah menyetor sejumlah uang kepada petinggi Polri.

Ismail Bolong merupakan mantan anggota Polres Samarinda, Kalimantan Timur.

Ismail Bolong sempat mengaku menyetorkan uang miliaran rupiah ke Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Agus Andrianto.

Namun, Ismail Bolong menarik pengakuannya dengan membuat video klarifikasi bahwa ada perwira tinggi Polri yang menekannya untuk membuat video soal pemberian uang terhadap Komjen Agus Andrianto.

Ismail Bolong sempat menyatakan dirinya bekerja sebagai pengepul batu bara dari konsesi tanpa izin.

Kegiatan ilegal itu disebut berada di daerah Santan Ulu, Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kaltim, yang masuk wilayah hukum Polres Bontang, sejak Juli 2020 hingga November 2021.

Lantas, apa saja fakta terbaru buntut pengakuan Ismail Bolong?

1. Ferdy Sambo Angkat Bicara

Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, memberi tanggapan soal dugaan Kabareskrim Komjen Agus Andrianto menerima uang hasil penambangan ilegal di Kalimantan Timur.

Ferdy Sambo disebut-sebut pernah menelusuri dugaan pelanggaran etik terkait setoran dana ilegal itu saat masih bertugas di Propam Polri.

Namun, Ferdy Sambo memilih berkomentar singkat terkait kasus tersebut.

"Tanyakan ke pejabat yang berwenang," ujarnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (8/11/2022), dikutip dari Kompas.com.

Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (8/11/2022). Ferdy Sambo memberi tanggapan soal dugaan Kabareskrim Komjen Agus Andrianto menerima uang hasil penambangan ilegal di Kalimantan Timur.
Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (8/11/2022). Ferdy Sambo memberi tanggapan soal dugaan Kabareskrim Komjen Agus Andrianto menerima uang hasil penambangan ilegal di Kalimantan Timur. (WARTA KOTA/YULIANTO)

2. Kata Pengacara Hendra Kurniawan

Dalam klarifikasinya, Ismail Bolong mengaku video testimoni dirinya soal setoran uang ke Kabareskrim, dibuat atas tekanan dari Brigjen Hendra Kurniawan yang saat itu menjabat Karo Paminal Propam Polri pada Februari 2022.

Kuasa hukum Hendra Kurniawan, Henry Yosodiningrat, mengatakan tidak tahu-menahu soal pernyataan Ismail Bolong yang menyeret nama kliennya.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved