Tak Dihadiri Menkumham, Rapat Komisi III DPR Bahas RUU Perjanjian Pemerintah RI-Singapura Ditunda
Penundaan tersebut lantaran rapat tak dihadiri langsung oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly.
Penulis:
Chaerul Umam
Editor:
Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rapat kerja Komisi III DPR membahas RUU tentang Pengesahan Perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura tentang Ekstradisi Buronan tak dilanjutkan alias ditunda.
Penundaan tersebut lantaran rapat tak dihadiri langsung oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly.
Yasonna menugaskan Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharief Hiariej untuk hadir dalam rapat tersebut.
Baca juga: Anggota Komisi III DPR RI Minta Kemenkumham Perbaiki Layanan Keimigrasian
Sementara itu, Direktur Asia Tenggara Kementerian Luar Negeri Mirza Nurhidayat mewakili pihak Menlu RI Retno Marsudi.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Desmond Junaidi Mahesa sempat membuka rapat tersebut.
Dia menyayangkan rapat perdana membahas Pengesahan Perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura tentang Ekstradisi Buronan hanya diwakili oleh wakil menteri.
"Kita hari ini adalah membahas yang presiden menugaskan Menkumham, Menlu. Untuk itu.saya minta pemdapat, seharusnya kita terima enggak ini atau kita tunda," kata Desmond, di Ruang Rapat Komisi III DPR, Senayan, Jakarta, Senin (7/11/2022).
Setelah itu, sejumlah anggota menyampaikan pandangannya terkait rapat pada hari ini.
Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PPP Arsul Sani menilai, raker pertama membahas suatu RUU seharusnya dihadiri oleh seorang menteri.
Hal itu agar menunjukkan keseriusan pemerintah untuk membahas suatu RUU.
Baca juga: Setiap Hari Kemenkumham Alami Serangan Siber Ribuan Kali, Terbanyak dari Luar Negeri
"Barangkali pak wamen, bapak-bapak yang mewakili menlu untuk pertama kali paling tidak kita mulai dengan pak menteri yang menyampaikan, setelah itu proses panja bolehlah diwakili yang ditugaskan oleh pak menteri, apakah pak wamen atau yang lain," kata Arsul.
Hal senada disampaikan anggota fraksi Partai Demokrat Hinca Panjaitan.
Hinca menyebut RUU tersebut sudah ditunggu-tunggu oleh masyarakat sehingga diperlukan keseriusan pemerintah.
"Oleh karena itu menurut saya karena ini penting sdkali untuk kali prrtsma sebaiknya pemerintah atau presiden langsung diwakili menteri, memberikan penjelasan yang cukup kepada kita dan setelah itu silakan di tingkat panja kita ikuti dengan pola yang selama ini berlaku," ujar Hinca.