Senin, 6 Oktober 2025

Polisi Tembak Polisi

Jadwal Sidang Ferdy Sambo Cs Terbaru 7 dan 8 November 2022: Agenda Pemeriksaan Saksi

Simak jadwal sidang Ferdy Sambo cs yang terbaru. Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi akan menjalani sidang paa 8 November 2022.

WARTAKOTA Yulianto/TRIBUNNEWS Jeprima/KompasTV
(Searah jarum jam) Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, Putri Candrawathi, dan Kuat Maruf. Simak jadwal sidang Ferdy Sambo cs yang terbaru. Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi akan menjalani sidang paa 8 November 2022. 

"Saya sangat menyesal, saat itu saya tidak mampu mengontrol emosi dan tidak jernih berpikir."

"Di awal persidangan ini saya ingin menyampaikan, bahwa peristiwa yang terjadi adalah akibat dari kemarahan saya atas perbuatan anak Bapak kepada istri saya," kata Ferdy Sambo dalam sidang lanjutan di PN Jaksel, Selasa (1/11/2022), dikutip dari tayangan KompasTV.

Peluang ART Ferdy Sambo Menjadi Tersangka

ART Ferdy Sambo, Susi dan Diryanto atau Kodir, terancam hukum pidana setelah memberikan keterangan dalam sidang kasus pembunuhan Brigadir J.
ART Ferdy Sambo, Susi dan Diryanto atau Kodir, terancam hukum pidana setelah memberikan keterangan dalam sidang kasus pembunuhan Brigadir J. (Kolase Tribunnews.com (kompas TV))

Kesaksian dua asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Susi dan Daryanto alias Kodir, di persidangan perkara pembunuhan berencana Brigadir J menjadi sorotan.

Susi dan Kodir dianggap memberikan keterangan bohong dalam memberikan kesaksian.

Bahkan, keduanya diancam ditetapkan sebagai tersangka dalam hal itu.

Terkait itu, Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Ficar Hadjar, menyebut peluang keduanya menjadi tersangka sangat terbuka lebar.

"Ya dari penampilan (kesaksian) ketika bersaksi, memang kedua ART itu berpotensi ditetapkan sebagai tersangka," kata Abdul Ficar kepada Tribunnews.com, Sabtu (5/11/2022).

Abdul Ficar menjelaskan keduanya seperti menutup-nutupi sesuatu dalam perkara pembunuhan tersebut. 

Terlebih, Susi juga merupakan saksi yang berada di Magelang, Jawa Tengah saat Putri Candrawathi disebut dilecehkan oleh Brigadir J.

Baca juga: Benarkah Permintaan Maaf Ferdy Sambo-Putri Candrawathi Hanya Hafalan dan Skenario ?

"Karena keterangannya seperti ada yang disembunyikan menurut jaksa, karena itu sangat mungkin ditetapkan sebagai tersangka," ungkapnya.

Majelis Hakim PN Jaksel mengancam Susi jika terbukti memberikan keterangan palsu.

Hal ini dikatakan Hakim Ketua, Wahyu Imam Santosa, dalam persidangan perkara pembunuhan berencana Brigadir J atas terdakwa Bharada E, Senin (31/10/2022).

Nantinya, Susi akan dikonfrontir dengan terdakwa Kuat Maruf yang juga berada di Magelang, Jawa Tengah sebelum Brigadir J tewas.

Ancaman itu bermula dari Jaksa Penunut Umum (JPU) yang meminta majelis hakim untuk mengkonfrontir isi keterangan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Susi dan Kuat Maruf.

Saat itu, JPU membacakan isi BAP Kuat Maruf yang dianggap berbeda dengan keterangan Susi.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved