Senin, 6 Oktober 2025

Polisi Tembak Polisi

Pakar Hukum Pidana Sebut Peluang ART Ferdy Sambo Jadi Tersangka Terbuka Lebar

Abdul Ficar Hadjar menyebut peluang kedua ART FerdySambo, Susi dan Kodir menjadi tersangka sangat terbuka lebar.

Kolase Tribunnews.com (kompas TV)
ART Ferdy Sambo, Susi dan Diryanto atau Kodir terancam hukum pidana setelah memberikan keterangan dalam sidang kasus pembunuhan Brigadir J. Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Ficar Hadjar menyebut peluang kedua ART FerdySambo, Susi dan Kodir menjadi tersangka sangat terbuka lebar. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kesaksian dua asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yakni Susi dan Daryanto alias Kodir dipersidangan perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua menjadi sorotan.

Susi dan Kodir dianggap memberikan keterangan bohong dalam memberikan kesaksian.

Bahkan, keduanya diancam ditetapkan sebagai tersangka dalam hal itu.

Terkait itu, Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Ficar Hadjar menyebut peluang keduanya menjadi tersangka sangat terbuka lebar.

"Ya dari penampilan (kesaksian) ketika bersaksi, memang kedua ART itu berpotensi ditetapkan sebagai tersangka," kata Abdul Ficar kepada Tribunnews.com, Sabtu (5/11/2022).

Abdul Ficar menjelaskan keduanya seperti menutup-nutupi sesutu dalam perkara pembunuhan tersebut. 

Terlebih, Susi juga merupakan saksi yang berada di Magelang, Jawa Tengah saat Putri Candrawathi disebut dilecehkan oleh Brigadir Yosua.

"Karena keterangannya seperti ada yang disembunyikan menurut jaksa, karena itu sangat mungkin ditetapkan sebagai tersangka," ungkapnya.

Susi dan Kodir Terancam Jadi Tersangka

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengancam asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Susi jika terbukti memberikan keterangan palsu.

Hal ini dikatakan Hakim Ketua Wahyu Imam Santosa dalam persidangan perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J atas terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Senin (31/10/2022).

Nantinya, Susi akan Dikonfrontir dengan terdakwa Kuat Ma'ruf yang juga berada di Magelang, Jawa Tengah sebelum Brigadir J tewas.

Baca juga: Nasib Susi ART Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Ujung Tanduk

Ancaman itu bermula dari Jaksa Penunut Umum (JPU) yang meminta majelis hakim untuk mengkonfrontir isi keterangan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Susi dan Kuat Ma'ruf.

Saat itu, JPU membacakan isi BAP Kuat Ma'ruf yang dianggap berbeda dengan keterangan Susi.

"Saat saya di teras rumah melalui jendela kaca teras rumah ke arah anak tangga saya melihat Nofriansyah Yosua mengendap-endap menuruni tangga seolah-olah mencari apakah ada orang di bawah lantai. Kemudian saat itu karena muka Nofriansyah keadaan merah seperti orang ketakutan. Selanjutnya saya gedor kaca jendela sambil saya teriak ke Nofriansyah woy. Namun ternyata atas teriakan tersebut Yosua malah lari ke dapur. Kemudian saya susul ke dapur," kata jaksa membacakan isi BAP Kuat Maruf.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved