Sabtu, 4 Oktober 2025

Kejagung Sidik Kasus Korupsi BTS Kominfo yang Diprediksi Rugikan Negara Rp 1 Triliun

Kejaksaan Agung menaikkan status dugaan korupsi proyek Base Transceiver Station (BTS) 4G Kominfo ke tahap penyidikan.

Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/Igman Ibrahim
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Kuntadi dalam Konferensi Pers pada Rabu (2/11/2022). Kejaksaan Agung menaikkan status dugaan korupsi proyek Base Transceiver Station (BTS) 4G Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) ke tahap penyidikan. 

Sementara itu Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah telah menemukan adanya dugaan tindak pidana dalam proyek tersebut.

"Dapat ya (peristiwa pidana)," kata Jampidsus.

Baca juga: Kasus Korupsi BTS Kominfo Resmi Naik ke Penyidikan 

Proyek yang menggunakan anggaran negara hingga triliunan rupiah itu rencananya akan diekspose pekan depan.

Selanjutnya, Kejaksaan Agung akan menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) terkait perkara ini.

"Jadwal ekspose kalau enggak salah minggu depan," ujar Febrie.

Dalam penyelidikan perkara, Febrie menuturkan ada puluhan jaksa penyidik yang dikerahkan.

"Berapa puluh jaksa itu bekerja," katanya.

Penyelidikan perkara ini diungkapkannya sempat mengalami kendala, yaitu banyaknya lokasi BTS yang harus didatangi.

"Kendalanya jaksa agak memakan waktu untuk melihat lapangannya," kata Febrie.

Perkara ini sendiri mulai dibuka penyelidikannya pada bulan lalu.

Saat itu Febrie menyampaikan, rentang waktu peristiwa yang diselidik yaitu sejak masa pandemi Corona Virus Desease-19 (Covid-19).

Diketahui pada masa itu Kominfo mengadakan proyek BTS untuk mendukung aktivitas masyarakat yang beralih ke daring.

"Tapi kenyataannya banyak keluhan. Di tingkat yang kecil enggak bisa online," kata Febrie. (Tribun Network/aci/wly)

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved