Minggu, 5 Oktober 2025

Kejagung Sidik Kasus Korupsi BTS Kominfo yang Diprediksi Rugikan Negara Rp 1 Triliun

Kejaksaan Agung menaikkan status dugaan korupsi proyek Base Transceiver Station (BTS) 4G Kominfo ke tahap penyidikan.

Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/Igman Ibrahim
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Kuntadi dalam Konferensi Pers pada Rabu (2/11/2022). Kejaksaan Agung menaikkan status dugaan korupsi proyek Base Transceiver Station (BTS) 4G Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) ke tahap penyidikan. 

Akan tetapi nilainya diperkirakan mencapai Rp 1 triliun.

"Masih dihitung tapi kira-kira segitu," kata Kuntadi.

Sita Sejumlah Dokumen

Penyidikan difokuskan terhadap proyek penyediaan BTS dan infrastruktur pendukung Paket 1, 2, 3, 4, dan 5 pada Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo.

Paket-paket tersebut terletak di wilayah terluar dan terpencil di Indonesia, yaitu Papua, Sulawesi, Kalimantan, Sumatera, dan Nusa Tenggara Timur.

Penggeledahan juga dilakukan di tujuh tempat pada Senin (31/10) dan Selasa (1/11) yaitu kantor:

• Kantor PT Fiberhome Technologies Indonesia

• PT Aplikanusa Lintasarta

• PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera

• PT Sansasine Exindo

• PT Moratelindo

• PT. Excelsia Mitraniaga Mandiri

• PT ZTE Indonesia

Dari penggeledahan, tim penyidik telah mengamankan sejumlah dokumen penting terkait pengadaan proyek BTS oleh BAKTI Kominfo.

"Saat ini masih kita dalami dan pelajari (dokumen-dokumen yang disita)," kata Kuntadi.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved