Second Home Visa Dapat Diajukan Anggota Keluarga WNA, Perlukah Syarat Kepemilikan Dana Rp 2 Milyar?
Pemerintah meluncurkan visa Rumah Kedua atau second home Vvsa bagi WNA maupun ex-WNI dengan beragam kepentingan termasuk investasi di Indonesia.
Permohonan visa dilakukan oleh penjamin yang sama dengan WNA yang diikuti, melalui aplikasi berbasis website visa-online.imigrasi.go.id.
Biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Visa Rumah Kedua untuk pengikut yakni sebesar Rp 2.000.000,- sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 2 Tahun 2022.
“Saat ini Imigrasi sedang melakukan sosialisasi kepada masyarakat serta dalam proses pemutakhiran sistem untuk dapat melayani klasifikasi visa dan izin tinggal yang baru ini. Aturan Visa Rumah Kedua akan diberlakukan pada 24 Desember 2022,” kata Achmad.