Senin, 6 Oktober 2025

Polisi Tembak Polisi

Terungkap, Ini yang Dilakukan Ferdy Sambo Setelah Mengeksekusi Brigadir J di Rumah Dinas Duren Tiga

Ajudan mengungkap apa yang dilakukan Ferdy Sambo setelah melakukan eksekusi terhadap Brigadir J di rumah dinas Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Penulis: Adi Suhendi
WARTA KOTA/YULIANTO
Ferdy Sambo saat memperagakan adegan pistol jatuh dalam rekonstruksi pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Ajudannya Adzan Romer sempat menceritakan peristiwa tersebut saat bersaksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E, Senin (31/10/2022). 

Setelahnya, Ferdy Sambo kata Daden langsung masuk ke dalam kamar Putri Candrawathi untuk membawanya pulang ke rumah pribadi di Jalan Saguling III yang tak jauh dari rumah dinas.

"Sama bapak (Ferdy Sambo) terus bapak memerintahkan bang Ricky untuk antar ibu ke rumah Saguling," ucap Daden.

Kata Daden, Ferdy Sambo memberikan peringatan kepada ajudan, kalau kejadian yang sebenarnya terjadi itu dapat dijadikan pelajaran.

"Bapak ngomong bagaimana kalau ini terjadi kepada anak, istri, atau keluarga kalian?" jawab Daden.

Namun, Deden tidak mengetahui maksud dari ucapan Ferdy Sambo tersebut.

Setelahnya, Ferdy Sambo terlihat langsung merangkul Bharada Richard Eliezer atau Bharada E yang diketahui menjadi salah satu orang yang menembak.

Kepada Bharada E, Ferdy Sambo menyatakan kalau dirinya siap untuk bertanggungjawab atas insiden ini.

"Siap, yang saya dengar, dia megang Richard dan mengatakan tenang saja chad, saya akan membela kamu walaupun pangkat dan jabatan taruhannya," kata Daden

"Dirangkul? Pakai tangan kanan atau tangan kiri?" tanya Hakim.

"Seinget saya tangan kiri," tukas Daden.

Dakwaan Jaksa

Dalam perkara ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer alias Bharada E, Ricky Rizal alias Bripka RR, dan Kuat Maruf secara bersama-sama terlibat perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Penembakan terhadap Brigadir Yosua diketahui dilakukan pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Kompleks Polri Duren Tiga No 46, Jakarta Selatan.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ujar jaksa saat dalam surat dakwaan.

Atas perbuatannya, kelima terdakwa didakwa sebagaimana terancam Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP yang menjerat dengan hukuman maksimal mencapai hukuman mati.

Sedangkan hanya terdakwa Ferdy Sambo yang turut didakwa secara kumulatif atas perkara dugaan obstruction of justice (OOJ) untuk menghilangkan jejak pembunuhan berencana.

Atas hal tersebut, mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.

"Timbul niat untuk menutupi fakta kejadian sebenarnya dan berupaya untuk mengaburkan tindak pidana yang telah terjadi," sebut Jaksa.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved