Jumat, 3 Oktober 2025

Polisi Tembak Polisi

Dua Keterangan Susi ART Ferdy Sambo Dicabut di Persidangan, Termasuk soal Anak Putri Candrawathi

Asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo, Susi, mencabut dua keterangan yang disampaikan dalam persidangan terdakwa Bharada E, Senin (31/10/2022). 

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Tangkap layar kanal YouTube Kompas TV
Saksi Susi, ART Ferdy Sambo dan Putri dimintai keterangan dalam sidang lanjutan terdakwa Bharada E yang digelar di PN Jaksel pada Senin (31/10/2022). Asisten Susi mencabut dua keterangan yang disampaikan dalam persidangan. 

TRIBUNNEWS.COM - Asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo bernama Susi mencabut keterangan yang disampaikan dalam persidangan, Senin (31/10/2022). 

Dari berbagai keterangan yang disampaikan Susi, ada dua keterangan yang akhirnya ia cabut.

Keterangan pertama adalah tentang status anak keempat Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Sebelumnya, Susi mengatakan jika anak keempat Ferdy Sambo adalah anak yang dilahirkan oleh Putri Candrawathi

Namun keterangan tersebut dibantah dengan keterangan ajudan Ferdy Sambo, Daden Miftahul Haq saat di persidangan. 

Ia mengklaim anak bungsu Ferdy Sambo itu merupakan hasil adopsi. 

Baca juga: Beda Jawaban Susi dan Daden soal Anak Bungsu Ferdy Sambo-Putri Candrawathi

"Mohon maaf, Pak. Soal anak, saya cabut," kata Susi di persidangan sebagaimana dilansir Tribunnews sebelumnya. 

Sementara keterangan kedua adalah soal lokasi isolasi mandiri yang sebelumnya dikatakan dilakukan di Duren Tiga menjadi di Jalan Bangka.

Setelah menyatakan mencabut keterangan soal anak Ferdy Sambo, Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santoso lantas menanyakan pada Susi keterangan apa lagi yang akan dicabut. 

"Mana lagi yang saudara cabut? Duren Tiga bukan tempat isoman, tapi jalan Bangka? Gimana?" tanya hakim dikutip dari Kompas.com

"Saya dulu pertama masuk di Duren Tiga," jawab Susi

"Saudara tetap apa cabut keterangan saudara?" lanjut hakim.

Susi pun akhirnya juga mencabut keterangannya tersebut. 

Seperti diketahui, Susi menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadri J dengan terdakwa Bharada Richard Eleizer atau Bharada E. 

Susi merupakan saksi pertama yang dimintai keterangan dari total 11 saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Senin (31/10/2022) kemarin. 

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved