Cara Cek Terdaftar Calon PPPK Nakes 2022, Siapkan Berkas Ini
Berikut cara cek status calon PPPK Nakes 2022. Pengecekan dapat dilakukan menggunakan NIK melalui nakes.kemkes.go.id/pppk2022. Siapkan berkas ini.
Namun, apabila belum terdaftar sebagai calon PPPK Nakes 2022 maka akan terdapat pemberitahuan sebagai berikut:
"NIK (nomor NIK) belum terdaftar sebagai calon pelamar PPPK. Silakan cek FAQ untuk info lebih lanjut."
Baca juga: Syarat Tenaga Kesehatan yang Bisa Daftar PPPK 2022 dan Daftar Jabatan Fungsional
Berkas yang Diperlukan untuk Mendaftar PPPK Nakes 2022
- Pas Foto dengan latar belakang merah format JPEG/JPG dengan ukuran maksimal 200 KB;
- Surat pernyataan dengan ketentuan sebagai berikut: surat pernyataan diketik dengan komputer, bermaterai Rp10.000,- dan ditandatangani sendiri dengan tinta hitam, dibuat pada saat tanggal pendaftaran;
- Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) ASLI atau Surat Keterangan ASLI telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil);
- Scan Ijazah ASLI dan Transkrip Nilai ASLI jenjang DIII/D-IV/S-1 dan Surat Penyetaraan Ijazah Asli.
- Scan Surat Tanda Registrasi (STR) bukan STR Instenship ASLI bagi Jabatan Fungsional yang mensyaratkan STR;
- Scan SK Penugasan yang ditandatangani oleh Kepala Unit Kerja terunggah; dan
- Scan Surat Rekomendasi Pengalaman Kerja yang ditandatangani oleh atasan langsung, bermaterai Rp.10.000,-
- Bagi pelamar penyandang disabilitas:
- Menambahkan surat keterangan penyandang disabilitas dari rumah sakit/puskesmas milik Pemerintah
- Melampirkan link video singkat melakukan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan tugas sebagai tenaga kesehatan.
Baca juga: Pendaftaran PPPK 2022 Tenaga Kesehatan akan Segera Dibuka, Ini Syarat hingga Berkas yang Diperlukan
Syarat Daftar PPPK Nakes 2022
- Warga Negara Indonesia (WNI);
- Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada -jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;