Polisi Tembak Polisi
Sidang Lanjutan Bharada E Hadirkan 12 Saksi, Pengacara: Kami Harap Saksi Diperiksa Terpisah
Kuasa hukum Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Ronny Talapessy, meminta saksi diperiksa terpisah dan berkata jujur.
ADC/ajudan/supir Ferdy Sambo
- Adzan Romer (Ajudan)
- Daden Miftahul Haq (Ajudan)
- Prayogi Iktara Wikaton (Supir)
- Farhan Sabilah.

Sebelumnya, sidang kasus pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Bharada E juga menghadirkan 12 saksi dari pihak Yosua.
Saksi tersebut mulai dari keluarga, pengacara, hingga kekasih Brigadir J.
Adapun 12 saksi tersebut yaitu Kamaruddin Simanjutak, Samuel Hutabarat, Rosti Simanjutak, Maharesa Rizki, Yuni Artika Hutabarat, Defianita Hutabarat.
Serta Novitasari Nadeak, Rohani Simanjutak, Sangga Parulian, Roslin Emika Simanjutak, Indrawan Pasaribu, dan Vera Simanjutak.
Sebagai informasi Bharada E didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Dalam dakwaan disebutkan, Eliezer menembak Brigadir J atas perintah mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) kala itu, Ferdy Sambo.
Bharada E, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky dan Kuat didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
(Tribunnews.com/Milani Resti)