Minggu, 5 Oktober 2025

Polisi Tembak Polisi

Sidang Lanjutan Bharada E Hadirkan 12 Saksi, Pengacara: Kami Harap Saksi Diperiksa Terpisah

Kuasa hukum Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Ronny Talapessy, meminta saksi diperiksa terpisah dan berkata jujur.

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Miftah
Tribunnews.com/Fersianus Waku
Pengacara Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E), Ronny Talapessy. Ronny Talapessy, meminta saksi yang hadir di sidang lanjutan Bharada E diperiksa terpisah. 

ADC/ajudan/supir Ferdy Sambo

  1. Adzan Romer (Ajudan)
  2. Daden Miftahul Haq (Ajudan)
  3. Prayogi Iktara Wikaton (Supir)
  4.  Farhan Sabilah.
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E (kiri) didampingi tim kuasa hukumnya yang dipimpin oleh Ronny Talapessy (kedua kiri) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (25/10/2022). Dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Bharada E kali ini, pihak jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan total 12 saksi yang merupakan keluarga, pengacara, kekasih, dan kerabat mendiang Brigadir Yosua. TRIBUNNEWS/JEPRIMA
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E (kiri) didampingi tim kuasa hukumnya yang dipimpin oleh Ronny Talapessy (kedua kiri) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (25/10/2022).  TRIBUNNEWS/JEPRIMA (TRIBUNNEWS/JEPRIMA)

Sebelumnya, sidang kasus pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Bharada E juga menghadirkan 12 saksi dari pihak Yosua.

Saksi tersebut mulai dari keluarga, pengacara, hingga kekasih Brigadir J.

Adapun 12 saksi tersebut yaitu Kamaruddin Simanjutak, Samuel Hutabarat, Rosti Simanjutak, Maharesa Rizki, Yuni Artika Hutabarat, Defianita Hutabarat.

Serta Novitasari Nadeak, Rohani Simanjutak, Sangga Parulian, Roslin Emika Simanjutak, Indrawan Pasaribu, dan Vera Simanjutak.

Sebagai informasi Bharada E didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Dalam dakwaan disebutkan, Eliezer menembak Brigadir J atas perintah mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) kala itu, Ferdy Sambo.

Bharada E, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky dan Kuat didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

(Tribunnews.com/Milani Resti)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved