Minggu, 5 Oktober 2025

Polisi Tembak Polisi

Sidang Lanjutan Bharada E Hadirkan 12 Saksi, Pengacara: Kami Harap Saksi Diperiksa Terpisah

Kuasa hukum Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Ronny Talapessy, meminta saksi diperiksa terpisah dan berkata jujur.

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Miftah
Tribunnews.com/Fersianus Waku
Pengacara Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E), Ronny Talapessy. Ronny Talapessy, meminta saksi yang hadir di sidang lanjutan Bharada E diperiksa terpisah. 

TRIBUNNEWS.COM - Terdakwa Bharada Richard Eliezer atau Bharada E menjalani sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi, Senin (31/10/2022) hari ini. 

12 saksi dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Para saksi merupakan Asisten Rumah Tangga (ART) hingga ajudan terdakwa Ferdy Sambo.

Kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy, meminta saksi yang dihadirkan pada sidang hari ini diperiksa secara terpisah.

"Kami berharap bahwa saksi ini diperiksa terpisah,' kata Ronny, Senin (31/10/2022) di PN Jakarta Selatan, dikutip dari YouTube KompasTv.  

Pihaknya tak ingin para saksi memberikan keterangan yang sama.

Baca juga: Sidang Bharada E Dimulai, ART hingga Ajudan Sambo Jadi Saksi, Kuasa Hukum Berharap Saksi Jujur

"Agar keterangannya tidak satu, jadi keterangannya terpisah sehingga kami bisa lebih mudah kami menggali keterangan saksi," tuturnya. 

Lanjut Ronny mengatakan, pihaknya meminta saksi yang dihadirkan untuk berkata jujur.

Pihaknya mengaku akan menggali lebih dalam keterangan sejumlah saksi yang dinilai penting.

Mereka adalah Adzan Romer dan Daden Miftahul Haq (Ajudan Ferdy Sambo)  serta Prayogi Iktara Wikaton (Sopir Ferdy Sambo).

"Kami berharap mereka berkata jujur. Kami berharap mereka konsisten, berkata jujur, tidak usah khawatir," ujarnya.

Daftar 12 Saksi yang Hadir di Sidang Lanjutan Bharada E

Saksi yang Bekerja di Rumah Saguling

  1. Susi (ART)
  2. Sartini (ART)
  3. Rojiah (ART)
  4. Damianus Laba Kobam/Damson (Security)

Saksi yang Bekerja di Rumah Bangka

  1. Abdul Somad (ART)
  2. Alfonsius Dua Lurang (Security)

Saksi yang Bekerja di Rumah Duren Tiga

  1. Daryanto/ Kodir (ART)
  2. Marjuki (Security Komplek)

ADC/ajudan/supir Ferdy Sambo

  1. Adzan Romer (Ajudan)
  2. Daden Miftahul Haq (Ajudan)
  3. Prayogi Iktara Wikaton (Supir)
  4.  Farhan Sabilah.
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E (kiri) didampingi tim kuasa hukumnya yang dipimpin oleh Ronny Talapessy (kedua kiri) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (25/10/2022). Dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Bharada E kali ini, pihak jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan total 12 saksi yang merupakan keluarga, pengacara, kekasih, dan kerabat mendiang Brigadir Yosua. TRIBUNNEWS/JEPRIMA
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E (kiri) didampingi tim kuasa hukumnya yang dipimpin oleh Ronny Talapessy (kedua kiri) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (25/10/2022).  TRIBUNNEWS/JEPRIMA (TRIBUNNEWS/JEPRIMA)

Sebelumnya, sidang kasus pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Bharada E juga menghadirkan 12 saksi dari pihak Yosua.

Saksi tersebut mulai dari keluarga, pengacara, hingga kekasih Brigadir J.

Adapun 12 saksi tersebut yaitu Kamaruddin Simanjutak, Samuel Hutabarat, Rosti Simanjutak, Maharesa Rizki, Yuni Artika Hutabarat, Defianita Hutabarat.

Serta Novitasari Nadeak, Rohani Simanjutak, Sangga Parulian, Roslin Emika Simanjutak, Indrawan Pasaribu, dan Vera Simanjutak.

Sebagai informasi Bharada E didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Dalam dakwaan disebutkan, Eliezer menembak Brigadir J atas perintah mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) kala itu, Ferdy Sambo.

Bharada E, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky dan Kuat didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

(Tribunnews.com/Milani Resti)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved