Polisi Tembak Polisi
Pengacara Bharada E Minta agar Susi Dijerat Pasal 174 KUHAP, Pasal Apa Itu?
Kuasa hukum Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Ronny Talapessy meminta kepada hakim untuk menjerat Susi dengan pasal 174 KUHAP dan pasal 242 KUHP
Adapun memberikan keterangan palsu saat menjadi saksi di persidangan dapat diancam dengan sanksi pidana yang diatur dalam Pasal 242 KUHP ayat (1) dan (2), yang berbunyi:
“Barangsiapa dalam keadaan di mana undang-undang menentukan supaya memberi keterangan di atas sumpah atau mengadakan akibat hukum kepada keterangan yang demikian, dengan sengaja memberi keterangan palsu di atas sumpah, baik dengan lisan ataupun tulisan, secara pribadi maupun oleh kuasanya yang khusus ditunjuk untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun."
"Jika keterangan palsu di atas sumpah diberikan dalam perkara pidana dan merugikan terdakwa atau tersangka yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.”
(Tribunnews.com/Tio, Igman Ibrahim)