Sabtu, 4 Oktober 2025

Polisi Tembak Polisi

Keterangan Susi Tidak Konsisten, Pakar: Kalau Ada Perbedaan, yang Diambil Keterangan di Persidangan

Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso pun mencecar Susi lantaran keterangan yang disampaikannya dalam persidangan berbeda dengan yang tertuang di BAP

Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Johnson Simanjuntak
Tangkap layar kanal YouTube Kompas TV
Saksi Susi, ART Ferdy Sambo dan Putri dimintai keterangan dalam sidang lanjutan terdakwa Bharada E yang digelar di PN Jaksel pada Senin (31/10/2022). 

"Lalu nanti keterangannya ini akan disandingkan dengan keterangan yang lain," papar Jamin.

Namun jika saat dibandingkan dengan keterangan saksi lainnya terdapat perbedaan keterangan pula, maka bisa merujuk pada Pasal 184 ayat 4.

Hakim bisa melakukan eliminasi pada keterangan yang dianggap tidak benar.

"Jadi kalau saksi ini keterangannya berdiri sendiri-sendiri ya, di Pasal 184 ayat 4 itu dikatakan 'kalau ada satu saksi memberikan keterangan, lalu ada satu saksi lagi yang memberikan keterangan, tapi antara saksi satu dengan lainnya tidak bersesuaian keterangannya, maka ada salah satu keterangan yang tidak benar," jelas Jamin.

Baca juga: Bharada E Bela Brigadir J Soal Tudingan Pelecehan di Magelang: Keterangan Susi Banyak Bohongnya

Tentunya keterangan yang diduga tidak benar itu tidak akan dijadikan bahan pertimbangan Hakim untuk melakukan putusan.

"Maka keterangan yang tidak benar itu tidak akan dijadikan masukan atau bahan pertimbangan bagi Hakim untuk memutus," pungkas Jamin.

Sebelumnya, sidang perdana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J juga telah digelar pada Senin (17/10/2022) lalu, yang mengagendakan pembacaan dakwaan untuk tersangka Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, serta ajudan mereka Bripka Ricky Rizal dan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, serta Asisten Rumah Tangga (ART) Kuat Maruf.

Sedangkan sidang kedua yang digelar pada hari ini, mengagendakan tanggapan JPU terhadap Eksepsi yang diajukan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Dalam berkas dakwaan tersebut, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf dan Bharada Richard Eliezer disangkakan melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 ke-1 KUHP.

Sedangkan untuk kasus Obstruction of Justice, Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, Kompol Baiquni Wibowo, AKBP Arif Rahman, Kompol Chuck Putranto dan AKP Irfan Widyanto dijerat Pasal 49 Jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat 1 Jo Pasal 32 Ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE.

Mereka juga disangkakan melanggar Pasal 55 Ayat (1) dan/atau Pasal 221 Ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.
 

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved