Polisi Tembak Polisi
Keterangan Susi Tidak Konsisten, Pakar: Kalau Ada Perbedaan, yang Diambil Keterangan di Persidangan
Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso pun mencecar Susi lantaran keterangan yang disampaikannya dalam persidangan berbeda dengan yang tertuang di BAP
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang lanjutan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022), turut menghadirkan saksi Asisten Rumah Tangga (ART) Ferdy Sambo, Susi.
Dalam sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J itu, Susi disebut kerap mengubah keterangan.
Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso pun mencecar Susi lantaran keterangan yang disampaikannya dalam persidangan berbeda dengan yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Tidak konsistennya keterangan yang disampaikan Susi ini terkait dengan peristiwa tergeletaknya istri Ferdy Sambo, yakni Putri Candrawathi (PC) di depan kamar mandi rumahnya yang ada di Magelang.
Terkait perubahan keterangan ini, Pakar Hukum Pidana Universitas Pelita Harapan (UPH), Jamin Ginting menegaskan bahwa apapun yang disampaikan Susi di persidangan, semua telah dilakukan di bawah sumpah.
Sehingga jika terjadi perbedaan keterangan yang disampaikan dalam BAP dan persidangan, maka tentunya Hakim akan mengambil keterangan yang telah disampaikan di persidangan.
"Jadi apa yang disampaikan oleh saksi hari ini adalah keterangan yang di bawah sumpah. Jadi kalau ada perbedaan antara keterangan yang disampaikan di BAP dengan yang disampaikan di persidangan, maka yang digunakan adalah keterangan yang di persidangan," kata Jamin, dalam program Kompas TV, Senin (31/10/2022).
Jamin pun menyebutkan contoh perbedaan keterangan yang disampaikan Susi dalam persidangan.
Baca juga: Susi ART Ferdy Sambo Saksi Kejadian di Magelang, 3 Kali Ubah BAP, Sering Jawab Tak Tahu saat Sidang
Saat di BAP, Susi menyebut Brigadir J 'mengangkat' tubuh Putri Candrawathi.
Namun ketika dihadirkan sebagai saksi di persidangan, keterangan Susi pun berubah dan menyebut Brigadir J 'akan mengangkat'.
Perbedaan keterangan inilah yang kemudian semakin membuat Hakim mencecar Susi.
"Saya kasih contoh, tadi saksi dalam BAP mengatakan Yoshua mengangkat ibu PC, tapi waktu ditekankan lagi sama Hakim, 'tidak mengangkat' tapi 'akan mengangkat' bukan mengangkat," jelas Jamin.
Sehingga dapat diambil keterangan saksi bahwa Brigadir J tidak pernah mengangkat tubuh Putri Candrawathi.
"Jadi kan suatu perbedaan ya, berarti Yoshua tidak pernah mengangkat," tegas Jamin.
Selanjutnya, keterangan yang telah diperoleh Hakim dari Susi dalam persidangan, tentunya akan dibandingkan dengan keterangan saksi lainnya dalam kasus ini.
"Lalu nanti keterangannya ini akan disandingkan dengan keterangan yang lain," papar Jamin.
Namun jika saat dibandingkan dengan keterangan saksi lainnya terdapat perbedaan keterangan pula, maka bisa merujuk pada Pasal 184 ayat 4.
Hakim bisa melakukan eliminasi pada keterangan yang dianggap tidak benar.
"Jadi kalau saksi ini keterangannya berdiri sendiri-sendiri ya, di Pasal 184 ayat 4 itu dikatakan 'kalau ada satu saksi memberikan keterangan, lalu ada satu saksi lagi yang memberikan keterangan, tapi antara saksi satu dengan lainnya tidak bersesuaian keterangannya, maka ada salah satu keterangan yang tidak benar," jelas Jamin.
Baca juga: Bharada E Bela Brigadir J Soal Tudingan Pelecehan di Magelang: Keterangan Susi Banyak Bohongnya
Tentunya keterangan yang diduga tidak benar itu tidak akan dijadikan bahan pertimbangan Hakim untuk melakukan putusan.
"Maka keterangan yang tidak benar itu tidak akan dijadikan masukan atau bahan pertimbangan bagi Hakim untuk memutus," pungkas Jamin.
Sebelumnya, sidang perdana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J juga telah digelar pada Senin (17/10/2022) lalu, yang mengagendakan pembacaan dakwaan untuk tersangka Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, serta ajudan mereka Bripka Ricky Rizal dan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, serta Asisten Rumah Tangga (ART) Kuat Maruf.
Sedangkan sidang kedua yang digelar pada hari ini, mengagendakan tanggapan JPU terhadap Eksepsi yang diajukan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Dalam berkas dakwaan tersebut, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf dan Bharada Richard Eliezer disangkakan melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 ke-1 KUHP.
Sedangkan untuk kasus Obstruction of Justice, Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, Kompol Baiquni Wibowo, AKBP Arif Rahman, Kompol Chuck Putranto dan AKP Irfan Widyanto dijerat Pasal 49 Jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat 1 Jo Pasal 32 Ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE.
Mereka juga disangkakan melanggar Pasal 55 Ayat (1) dan/atau Pasal 221 Ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.