Polisi Tembak Polisi
Hakim Geram saat Susi Ceritakan Kesaksian Peristiwa di Magelang: Tidak Masuk di Akal
Ketua majelis hakim, Wahyu Iman Santosa menyebut kesaksian asisten rumah tangga (ART) Susi terkait peristwa Magelang tak masuk diakal.
TRIBUNNEWS.COM - Ketua majelis hakim, Wahyu Iman Santosa meragukan kesaksian asisten rumah tangga (ART) Susi yang disampaikan dalam persidangan, Senin (31/10/2022).
Hakim bahkan menganggap Susi bersaksi dengan jawaban-jawaban tidak masuk akal.
"Enggak masuk di akal cerita gitu," tutur hakim di PN Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022) dikutip dari Breaking News YouTube KompasTv.
Pernyataan tersebut disampaikan majelis hakim saat mempertanyakan ihwal peristiwa di Magelang, Jawa Tengah.
Putri Candrawathi dalam berita acara pemeriksaan (BAP) disebut terjatuh di depan kamar mandi.
Susi menceritakan detik-detik saat dirinya menemukan Putri Candrawathi tergeletak di depan kamar mandi rumah di Magelang.
Baca juga: FAKTA Susi saat Sidang Bharada E: Keterangan Berubah-ubah hingga Sering Jawab Tidak Tahu
"Ibu jatuh di kamar mandi, di lantai dua," kata Susi.
"Bagaimana dia jatuh?" tanya hakim.
"Saya tidak tahu, soalnya saya disuruh om Kuat untuk mengecek ibu di atas saya menemui ibu sudah tergeletak di kamar mandi," lanjut Susi.
Susi menyebut Putri ditemukan tergeletak pada waktu menjelang malam hari.
"Malam, habis maghrib," tutur Susi.
Susi yang saat itu berada di dapur lantai bawah lantas diperintah oleh Kuat Ma'ruf (sopir) agar naik ke atas untuk memeriksa Putri Chandrawathi.
"Awalnya saya di dapur samping, mau masuk ke dalam dapur tengah terus om Kuat nyuruh saya buru-buru naik ke lantai dua untuk mengecek keadaan ibu," tuturnya.
Hakim kemudian kembali mencecar Susi alasan Kuat Ma'ruf memintanya memeriksa kondisi majikannya.
Di depan majelis hakim, Susi pun menjawab dirinya tak tahu.
Ia mengatakan, hanya mengikuti permintaan dari Kuat Ma'ruf.

Baca juga: Keterangan Susi ART Ferdy Sambo Dinilai Berubah-ubah, Hakim Ancam Bisa Diproses Pidana
Susi menemukan Putri Candrawathi tergeletak di depan pintu kamar mandi dengan tidak berdaya dan badan yang dingin.
"Saya teriak minta tolong sama omnya. Om tolong om. Terus ibu mulai reflek mendengar saya teriak-teriak ibu berkata 'jangan Om Yosua' gitu. Yaudah saya manggil om Kuat, om Kuat tolongin ibu tolongin ibu. Baru om Kuat naik ke atas," tutur Susi.
Kemudian, Susi mulai menceritakan, Kuat naik ke atas untuk menolong Putri yang disusul oleh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Tetapi, kedatangan Yosua dikatakan Susi, dihalau oleh Kuat.
Hakim kemudian bertanya pada saksi Susi bagaiamana cara Kuat menghalau Yosua.
"Om Kuat sambil ngomong 'om diapain ibu' tapi om Yosua mengatakan 'saya enggak ngapa-ngapain ibu, saya mau ngomong yang sebenarnya bukan seperti ini kejadiannya," kata Susi.
Lanjut Hakim menilai keterangan dari saksi Susi itu tak masuk akal dan dinilai sudah diatur sebelumnya.
Hakim mempertanyakan keterangan saksi Susi yang menyatakan Kuat dan Yosua berselisih paham padahal Susi sudah berterik minta tolong.
Hakim juga mempertanyakan bagaimana Susi bisa tahu jika Yosua dihalau Kuat, padahal saat itu dirinya sudah berada di lantai atas.
"Kan ketika tadi saya tanya ketika saudara menemukan saudara Putri tergeletak, saudara berteriak berharap siapa pun yang mendengar membantu, tujuan membantu tuk apa, tuk menaikkan ke kasur bukan? ke tempat tidur?” ujar Hakim.
"Tapi saudara bercerita saudara Kuat berantem dengan Yosua kan lucu, enggak masuk di akal cerita gitu, orang lagi tergeletak kok cerita lagi berantem, makanya kalau cerita itu pelan-pelan."
Jadi saudara Kuat menurut cerita saudara, Kuat datang tidak untuk membantu tapi malah berantem sama Yosua, masuk akal enggak?" sambung hakim.
Baca juga: Jawaban ART Ferdy Sambo, Susi Ditanya Hakim Soal Anak Bungsu Putri Candrawathi Siapa yang Melahirkan
Berdasarkan tayangan Breaking News Kompas TV, sidang kali ini menghadirkan 11 saksi ini dan ditayangkan tanpa suara atau audio.
Susi menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Bharada E.
Susi merupakan saksi pertama yang dimintai keterangan dari total 11 saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Para saksi yang bakal dimintai keterangan terkait kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, diantaranya Adzan Romer (Ajudan), Daden Miftahul Haq (Ajudan), Prayogi Iktara Wikaton (Sopir), dan Farhan Sabilah.
Kemudian, Susi (ART), Damianus Laba Kobam/Damson (Sekuriti), Daryanto/Kodir (ART), dan Marjuki (Sekuriti Kompleks), serta Leonardo.
Selain itu, ada Abdul Somad (ART), Alfonsius Dua Lurang (Sekuriti), dan Leonardo.
(Tribunnews.com/Milani Resti)