Polisi Tembak Polisi
ART Ferdy Sambo Mengaku Keterangannya Banyak Beda Dengan BAP Karena Takut dan Gugup Saat Diperiksa
Susi, ART Ferdy Sambo mengaku banyak keterangan salah dalam BAP pihak kepolisian. Hal itu karena dia takut dan gugup saat diperiksa polisi.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Susi, Asisten Rumah Tangga (ART) Ferdy Sambo ditegur hakim karena keram memberi keterangan berubah-ubah dalam persidang perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022).
Menurut Susi, banyak keterangan salah dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pihak kepolisian.
Alasannya, dirinya takut dan gugup saat diperiksa penyidik Polri.
"Saat di BAP itu saya gugup dan takut soalnya," kata Susi saat memberikan keterangan di persidangan atas terdakwa Bharada Richard Eliezer alias Bharada E di PN Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022).
Kemudian, Majelis Hakim mempertanyakan apakah Susi lebih takut dimintai keterangan di kepolisian ataupun di persidangan.
Baca juga: FAKTA Susi saat Sidang Bharada E: Keterangan Berubah-ubah hingga Sering Jawab Tidak Tahu
Susi mengaku lebih takut saat dimintai keterangan pihak kepolisian.
"Takutan di BAP, karena saya tidak tahu apa-apa dan pertama kejadian saya lagi panik juga," jelas Susi.
Kemudian, Susi ditanya perihal siapa sosok nama anggota polisi yang memeriksanya di kantor polisi.
Dia mengaku tidak tahu nama penyidik yang memeriksanya tersebut.
Baca juga: ART Ferdy Sambo, Susi Sering Jawab Tidak Tahu, Hakim: Pikirkan Dulu, Jangan Buru-buru
"Lupa namanya pak," jelas Susi.
Kejadian yang dialami Putri Candrawathi di Magelang
Susi dalam kesaksiannya mengungkap soal kejadian yang dialami Putri Candrawathi di rumah Magelang pada 7 Juli 2022 lalu.
Awalnya, Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso mempertanyakan soal insiden yang terjadi terhadap Putri Candrawathi di rumah Magelang pada 7 Juli 2022.
Susi menjawab bahwa ada insiden Putri Candrawathi terjatuh di lantai dua tepatnya di kamar mandi rumah Magelang.
"Ibu jatuh di kamar mandi lantai 2," kata Susi.
Susi mengaku pertama kali mengetahui Putri Candrawathi terjatuh di kamar mandi lantai dua dari terdakwa Kuat Maruf.
Saat itu, dia yang berada di lantai bawah tiba-tiba diminta untuk naik ke lantai dua.
"Saya nggak tahu saya suruh ngecek ibu ke atas saya nemuin ibu sudah tergeletak di kamar mandi. Jamnya malem abis magrib," jelas Susi.
Namun begitu, Susi mengaku tidak mengetahui alasan tiba-tiba Kuat Maruf meminta Susi untuk menemui Putri di lantai dua.
Baca juga: ART Ferdy Sambo, Susi Berkali-kali Kena Tegur Majelis Hakim Karena Beri Jawaban Berbelit
"Saya buru-buru naik ibu tergeletak badan dingin kaki dingin. Sambil meluk ibu sambil tergeletak saya panik dan nangis," ungkap dia.
Lalu, saat itu dirinya pun menghampiri Istri Ferdy Sambo itu yang ternyata dalam kondisi duduk di kamar mandi.
Dia pun berteriak meminta tolong yang lalu dihampiri oleh terdakwa Kuat Maruf.
Kemudian, cerita Susi melompat bahwa Kuat Maruf dan Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J bertengkar di lantai satu rumah tersebut. Saat itu, Kuat menghalangi Brigadir J untuk naik ke atas untuk melihat Putri Candrawathi.
"Om Yosua mau naik ke lantai 2 terus dihalau Kuat. Om jangan ribut tolongin ibu dulu terus sama om Kuat memapah ke kamar Ibu," kata dia.
Berdasarkan tayangan Breaking News Kompas TV, sidang akan menghadirkan 11 saksi ini sudah dimulai dan ditayangkan tanpa suara atau audio.
Adapun pemeriksaan kepada para saksi dalam sidang hari ini dilakukan secara terpisah.
Diketahui, ada 11 saksi dalam sidang lanjutan dengan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu ini.
Para saksi yang bakal dimintai keterangan terkait kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, di antaranya Adzan Romer (Ajudan), Daden Miftahul Haq (Ajudan), Prayogi Iktara Wikaton (Sopir), dan Farhan Sabilah.
Dakwaan Jaksa
Dalam perkara ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer alias Bharada E, Ricky Rizal alias Bripka RR, dan Kuat Maruf secara bersama-sama terlibat perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Penembakan terhadap Brigadir Yosua diketahui dilakukan pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Kompleks Polri Duren Tiga No 46, Jakarta Selatan.
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ujar jaksa saat dalam surat dakwaan.
Atas perbuatannya, kelima terdakwa didakwa sebagaimana terancam Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP yang menjerat dengan hukuman maksimal mencapai hukuman mati.
Sedangkan hanya terdakwa Ferdy Sambo yang turut didakwa secara kumulatif atas perkara dugaan obstruction of justice (OOJ) untuk menghilangkan jejak pembunuhan berencana.
Atas hal tersebut, mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.
"Timbul niat untuk menutupi fakta kejadian sebenarnya dan berupaya untuk mengaburkan tindak pidana yang telah terjadi," sebut Jaksa.