Sabtu, 4 Oktober 2025

Perpres Nomor 125 Tahun 2022 Bukti Negara Hadir Amankan Pangan Nasional

Dalam rangka menjaga stabilitas pasokan, harga pangan serta mengantisipasi potensi krisisi pangan, Pemerintah mengesahkan Perpres No 125 tahun 2022.

dok
Presiden Jokowi memimpin rapat Ketahanan Pangan. Dalam rangka menjaga stabilitas pasokan dan harga pangan serta mengantisipasi potensi krisisi pangan, Pemerintah telah mengesahkan Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Nomor 125 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah.  

Lebih lanjut, Arief menjelaskan, dalam penyelenggaraan CPP, NYA akan mengoptimalkan peran BULOG dan BUMN yang bergerak di bidang pangan, serta berkoordinasi dengan swasta dan asosiasi dalam penatakelolaan pangan nasional yang komprehensif. 

“Khusus penyelenggaraan CPP tahap pertama meliputi beras, jagung, dan kedelai, pemerintah menugaskan BULOG. Melalui Perpres ini, BULOG juga dapat melakukan penyaluran CPP untuk kebutuhan masyarakat berpendapatan rendah untuk beras, industri pakan ternak untuk jagung, pengrajin tahu dan tempe untuk kedelai, dan kebutuhan lainnya sesuai penugasan,” ungkapnya.

Arief mengatakan sebagai percepatan, secara paralel pihaknya terus memperkuat koordinasi dengan berbagai stakeholderpangan agar aturan teknis dapat segera disiapkan sehingga Perpres dapat mulai diimplementasikan untuk mendukung ketahanan pangan nasional.

Upaya implementasi CPP ini sejalan dengan arahan Presiden RI untuk memastikan stabilitas ketersediaan dan harga pangan di seluruh Indonesia, serta mendorong peningkatan produksi, menjamin ketercukupan pangan dalam negeri, dan sekaligus memberikan kontribusi bagi kecukupan pangan dunia.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved