Jumat, 3 Oktober 2025

Polisi Tembak Polisi

Pekan Depan, Jaksa Akan Hadirkan 12 Saksi untuk Sidang Bharada E Termasuk ART Susi

Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu akan menghadirkan 12 orang saksi

Editor: Erik S
TRIBUNNEWS/JEPRIMA
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E (tengah) didampingi kuasa hukumnya, Ronny Talapessy (kanan) meninggalkan ruangan sidang usai menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (25/10/2022). Dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Bharada E kali ini, pihak jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan total 12 saksi yang merupakan keluarga, pengacara, kekasih, dan kerabat mendiang Brigadir Yosua. TRIBUNNEWS/JEPRIMA 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan tersakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E akan kembali digelar pekan depan.

Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu akan menghadirkan 12 orang saksi yang akan diperiksa.

Baca juga: Sidang Bharada E, Keluarga Brigadir J Mengaku Ditelepon Sosok Misterius Minta Tak Bicara ke Media

Dari belasan orang itu, satu di antaranya adalah asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yakni bernama Susi.

"Tolong dihadirkan JPU hadirkan Abdul Somad, Marjuki, Adzan Romer, Alfonsius, Sartini, Prayogi Utara, Damianus, Diryamto, Susi, Farhan Sabilah, Daden Miftahul Haq, Roziah," ujar Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Sentosa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (25/10/2022).

Wahyu meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk bisa menghadirkan belasan saksi itu pada Senin (31/10/2022) pekan depan.

"Senin bisa ya. Senin tgl 31 Oktober menghadirkan 12 saksi tersebut," ucap dia.

Peran Susi

Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J yakni Kuat Ma'ruf, dinyatakan mengambil pisau saat peristiwa di rumah Magelang.

Langkah Kuat Ma'ruf mengambil pisau itu disebut karena mendengar saksi Susi berteriak usai melihat kondisi Putri Candrawathi di dalam kamar. Kondisi itu terjadi pada 7 Juli 2022 atau sehari sebelum insiden penembakan Brigadir J terjadi.

Hal itu dikatakan Kuat Ma'ruf dalam nota keberatan atau eksepsi yang dibacakan tim kuasa hukum atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

Baca juga: Rohani Simanjuntak, Bibi Brigadir J Kepada Bharada E: Kau Sebenarnya Membunuh Anak Kami!

"Lalu saksi Susi lari ke kamar Putri Candrawathi dan saksi Susi berteriak 'Ibu..Ibu..Ibu' akhirnya Kuat Ma'ruf berhenti mengejar Nofriansyah Yoshua Hutabarat. Kuat Ma'ruf kemudian lari ke atas kamar Putri Candrawathi melalui ruang makan kemudian mengambil pisau untuk jaga-jaga," kata kuasa hukum Kuat Ma'ruf dalam persidangan, Kamis (20/10/2022).

Kondisi itu terjadi saat Kuat Ma'ruf sedang mengejar Brigadir J yang baru keluar dari kamar Putri Candrawathi karena diduga telah melakukan tindak pelecehan terhadap istri Ferdy Sambo itu.

Melihat kondisi itu, Kuat Ma'ruf lantas meneriaki Brigadir J. Namun, Brigadir malah berlari ke arah dapur, alhasil aksi saling kejar tak terhindarkan.

Saat Kuat Ma'ruf melihat asisten rumah tangga (ART) Susi, yang bersangkutan langsung meminta Susi untuk memastikan kondisi Putri Candrawathi.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved