Sabtu, 4 Oktober 2025

Kasus Lukas Enembe

Lukas Enembe Disebut Lakukan Pembangkangan Kedaulatan Hukum Nasional

Pakar Hukum Pidana Universitas Indonesia (UI) Chudry Sitompul menilai sikap tidak kooperatif Gubernur Papua Lukas Enembe dalam proses hukum.

Penulis: Reza Deni
Editor: Wahyu Aji
Istimewa
Webinar Nasional yang digelar Moya Institute bertajuk “Drama Lukas Enembe: KPK Diuji”, di Jakarta, Jumat (21/10/2022). 

"Namun sayangnya, justru kebijakan positif pemerintah dirusak oleh pemimpin daerahnya sendiri. Lukas bagaimana pun harus bertanggung jawab secara hukum atas kasus yang dihadapinya," tandasnya.

Sebelumnya, KPK menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua.

Hanya saja, KPK sendiri belum mengumumkan secara resmi penetapan tersangka Lukas.

Komisi antikorupsi pun telah mencegah Lukas Enembe bepergian ke luar negeri selama enam bulan terhitung sejak 7 September 2022 hingga 7 Maret 2023.

Baca juga: Kasus Lukas Enembe, KPK Selisik Distribusi Penggunaan APBD Papua dari Dius Enumbi

Merujuk laporan Pusat Pelaporan Analisa dan Transaksi Keuangan (PPATK), Lukas Enembe disebut sempat melakukan transaksi keuangan dalam jumlah jumbo. 

Di antaranya adalah transaksi di sebuah kasino yang disebut bernilai hingga Rp560 miliar.

PPATK pun telah memblokir sejumlah rekening milik Lukas dan keluarganya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved