Jumat, 3 Oktober 2025

Kasus Lukas Enembe

Kasus Lukas Enembe, KPK Selisik Distribusi Penggunaan APBD Papua dari Dius Enumbi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelisik distribusi penggunaan APBD Provinsi Papua terkait kasus Lukas Enembe.

Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding menyebut pihak menyelisik distribusi penggunaan APBD Provinsi Papua terkait kasus Lukas Enembe. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelisik distribusi penggunaan APBD Provinsi Papua.

Materi pemeriksaan itu didalami tim penyidik saat memeriksa Bendahara Pengeluaran Pembantu Kepala Daerah Provinsi Papua Dius Enumbi, Rabu (19/10/2022).

Dius diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur di Provinsi Papua dengan tersangka Gubernur Papua Lukas Enembe dan kawan-kawan.

"Yang bersangkutan hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan distribusi penggunaan APBD Provinsi Papua," kata Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding, Kamis (20/10/2022).

Sedianya tim penyidik juga memeriksa Honorer Bendahara Pembantu Setda Nopiles Gombo.

Namun, Nopiles tidak hadir.

Baca juga: Periksa Sekda Papua Terkait Lukas Enembe, KPK Dalami Proses Kelola dan Pemanfaatan Dana APBD

"Tidak hadir. Tim penyidik melakukan penjadwalan ulang," kata Ipi.

KPK menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua.

Hanya saja, KPK sendiri belum mengumumkan secara resmi penetapan tersangka Lukas.

Komisi antikorupsi pun telah mencegah Lukas Enembe bepergian ke luar negeri selama enam bulan terhitung sejak 7 September 2022 hingga 7 Maret 2023.

Baca juga: Ketua KPK Firli Bahuri Disebut Bakal Temui Gubernur Lukas Enembe di Papua

Merujuk laporan Pusat Pelaporan Analisa dan Transaksi Keuangan (PPATK), Lukas Enembe disebut sempat melakukan transaksi keuangan dalam jumlah jumbo.

Di antaranya adalah transaksi di sebuah kasino yang disebut bernilai hingga Rp560 miliar.

PPATK pun telah memblokir sejumlah rekening milik Lukas dan keluarganya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved