Sabtu, 4 Oktober 2025

Polisi Tembak Polisi

Rosti Simanjuntak Minta Terdakwa Pembunuh Brigadir J Terima Tuntutan: Jangan Berdalih Tak Terima

Ibunda dari Brigadir Brigadir J, Rosti Simanjuntak meminta agar terdakwa kasus pembunuhan anaknya menerima tuntutan yang diberikan JPU kepada mereka.

TRIBUN JAMBI/SUANG SITANGGANG
Kesedihan di wajah Rosti Simanjuntak, ibunda Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J usai makam anaknya dibongkar untuk proses ekshumasi di Sungai Bahar, Muarojambi, Jambi, Rabu (27/7/2022). | Kini Ibunda dari Brigadir Brigadir J, Rosti Simanjuntak meminta agar terdakwa kasus pembunuhan anaknya menerima tuntutan yang diberikan JPU kepada mereka. (TRIBUN JAMBI/SUANG SITANGGANG) 

"Bahwa terhadap dalil-dalil Eksepsi atau Nota Keberatan yang dikemukakan oleh Penasihat Hukum terdakwa Ferdy Sambo, yang merupakan materi Pokok Perkara tidak kami tanggapi karena merupakan materi untuk pembuktian Pokok Perkara," kata jaksa Rudy Irmawan dalam persidangan.

Atas dalil tersebut, jaksa meminta kepada majelis hakim yang mengadili perkara tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J untuk menolak eksepsi kubu terdakwa.

Baca juga: Minta Hakim Tolak Eksepsi Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Kuasa Hukum Sebut Jaksa Tak Konsisten

"Memohon kepada Majelis Hakim yang mengadili perkara ini dengan menyatakan, menolak seluruh dalil Eksepsi atau Nota Keberatan dari Penasihat Hukum Terdakwa Ferdy Sambo," kata jaksa.

Selanjutnya, majelis hakim juga diminta untuk menerima surat dakwaan penuntut umum nomor register perkara : PDM-246/JKTSL/10/2022 tanggal 05 Oktober 2022 karena telah memenuhi unsur formil dan materil.

Dengan begitu, maka pada putusan sela nantinya majelis hakim dapat memutuskan untuk melanjutkan proses perkara yang menjerat Ferdy Sambo.

"Menyatakan pemeriksaan terdakwa Ferdy Sambo, tetap dilanjutkan berdasarkan Surat Dakwaan. Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo tetap berada dalam tahanan," tukas jaksa.

Baca juga: Survei Indikator: Mayoritas Responden Ingin Ferdy Sambo Dihukum Mati atau Penjara Seumur Hidup

Eksepsi Ferdy Sambo

Tim kuasa hukum terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J yakni Ferdy Sambo langsung mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

Eksepsi itu dibacakan oleh jajaran tim kuasa hukum Ferdy Sambo tepat setelah jaksa rampung membacakan surat dakwaan, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).

Dalam eksepsinya, mereka meminta kepada majelis hakim untuk membatalkan seluruh dakwaan yang dijatuhkan oleh jaksa.

Sebab kata anggota pengacara Ferdy Sambo, Sarmauli Simangunsong, dakwaan dari jaksa itu tidak menguraikan peristiwa tidak cermat, dan tidak lengkap.

Baca juga: JPU Tolak Seluruh Eksepsi Ferdy Sambo, Pemeriksaan Dilanjut dan Tetap Harus Ditahan

Sehingga kata dia, surat dakwaan yang dibacakan oleh jaksa tersebut batal demi hukum.

"Dengan demikian, kami selaku penasehat hukum terdakwa berdasarkan pasal 143 ayat 3 KUHAP memohon kepada Majelis hakim yang mulia," kata dia dalam persidangan, Senin (17/10/2022).

Lebih lanjut, Sarmauli juga meminta kepada majelis hakim untuk memerintahkan jaksa menghentikan pemeriksaan perkara dan membebaskan Ferdy Sambo dari tahanan, serta meminta Majelis hakim untuk memulihkan nama baik, harkat dan martabat terdakwa dengan segala akibat hukumnya.

Diketahui, dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J ini turut menyeret Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer sebagai terdakwa.

Baca juga: Kuasa Hukum Bantah Putri Candrawathi Beri Iphone ke Anak Buah Ferdy Sambo Usai Bunuh Brigadir J

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved