Jumat, 3 Oktober 2025

Polisi Tembak Polisi

Rosti Simanjuntak Minta Terdakwa Pembunuh Brigadir J Terima Tuntutan: Jangan Berdalih Tak Terima

Ibunda dari Brigadir Brigadir J, Rosti Simanjuntak meminta agar terdakwa kasus pembunuhan anaknya menerima tuntutan yang diberikan JPU kepada mereka.

TRIBUN JAMBI/SUANG SITANGGANG
Kesedihan di wajah Rosti Simanjuntak, ibunda Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J usai makam anaknya dibongkar untuk proses ekshumasi di Sungai Bahar, Muarojambi, Jambi, Rabu (27/7/2022). | Kini Ibunda dari Brigadir Brigadir J, Rosti Simanjuntak meminta agar terdakwa kasus pembunuhan anaknya menerima tuntutan yang diberikan JPU kepada mereka. (TRIBUN JAMBI/SUANG SITANGGANG) 

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

Para terdakwa pembunuhan berencana itu didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Rizki Sandi Saputra)

Baca berita lainnya terkait Polisi Tembak Polisi.

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved