Selasa, 30 September 2025

Dalam Eksepsi, Kubu Ricky Rizal Sebut Dakwaan Jaksa Hanya Berdasar Asumsi Liar dan Copy Paste

Kuasa hukum Ricky Rizal dalam eksepsinya meminta kepada majelis hakim untuk membatalkan seluruh dakwaan yang dijatuhkan oleh jaksa kepada kliennya

YouTube Kompas TV
Bripka Ricky Rizal saat menghadapi sidang eksepsi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022). 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim kuasa hukum terdakw tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J yakni Bripka Ricky Rizal telah membacakan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

Sidang tersebut digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/10/202).

Dalam eksepsinya, kuasa hukum Ricky Rizal, Erman Umat menyatakan kalau apa yang didakwakan oleh jaksa kepada kliennya hanyalah berdasar pada asumsi liar.

Di mana dalam dakwaannya, jaksa mendakwa Ricky Rizal Wibowo dengan dakwaan primair sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Dakwaan Subsidair sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Dengan melandaskan uraian dalam Surat Dakwaan pada asumsi-asumsi yang liar dan tidak berdasar," kata Erman dalam persidangan, Kamis (20/10/2022). 

Baca juga: Kuasa Hukum Bantah Putri Candrawathi Beri Iphone ke Anak Buah Ferdy Sambo Usai Bunuh Brigadir J

Erman lantas membeberkan alasan pihaknya menilai dakwaan jaksa tak berdasar dan hanya asumsi.

Kata dia, di dalam Pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum pada pasal 340 adalah pasal pembunuhan berencana.

Padahal dalam kronologi yang dibacakan, terdakwa Ricky Rizal tidak pernah dijelaskan adanya perbuatan untuk membuat rencana bersama.

"Bahkan terdakwa tidak mengetahui rencana dugaan pembunuhan berencana begitu juga dengan pasal 55 ayat 1 ke-1, dimana dinyatakan adanya ikut serta (deelneming) padahal sesunguhnya terdakwa tidak pernah diikutsertakan dalam kejadian dugaan pembunuhan atas korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," kata Erman.

Kebalik dengan apa yang didakwakan, Ricky Rizal kata dia dengan tegas menolak perintah Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J dengan alasan tak kuat mental.

Jaksa juga disebut hanya menerapkan mekanisme salin tempel atau copy paste dalam dakwaan terhadap beberapa terdakwa.

"Bahwa di dalam Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum, meskipun dilakukan pemecahan (splitsing), namun, uraian peristiwa dan peran masing-masing Terdakwa Kami pandang, dilakukan dengan cara salin-tempel (copy paste) antara dakwaan satu dengan yang lain," tutur Erman.

Atas hal itu, kuasa hukum Ricky Rizal dalam eksepsinya meminta kepada majelis hakim untuk membatalkan seluruh dakwaan yang dijatuhkan oleh jaksa kepada kliennya.

"Bahwa oleh karena itu, berdasarkan hal-hal sebagaimana telah dikemukakan di atas, terdapat cukup alasan bagi Majelis Hakim Yang Mulia untuk membatalkan demi hukum surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum," ucapnya.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved