Jumat, 3 Oktober 2025

Polisi Tembak Polisi

Jawab Eksepsi Tim Penasehat Ricky Rizal, Jaksa Minta Waktu 2 Jam untuk Susun Jawaban

Terdakwa Ricky Rizal menjalani sidang eksepsi dakwaan kasus Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Kamis (20/10/2022) ini. 

Kompas TV
Terdakwa Ricky Rizal ketika menjalani sidang eksepsi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022). 

TRIBUNNEWS.COM - Terdakwa Ricky Rizal menjalani sidang eksepsi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Kamis (20/10/2022) ini. 

Pada sidang kali ini, diagendakan pembacaan eksepsi atau nota keberatan yang diajukan Ricky Rizal.

Dalam sidang, tim penasehat hukum Ricky Rizal, mengungkapkan eksepsi atas dakwaan yang sudah disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Menurut tim penasehat hukum, surat dakwaan JPU yang disampaikan pada Senin (17/10/2022) kemarin, tidak diuraikan secara cermat dan lengkap.

Untuk itu, tim penasehat hukum meminta majelis hakim menerima dan mengabulkan eksepsi Ricky Rizal Wibowo.

Baca juga: Ferdy Sambo Salaman dengan Seseorang Sebelum Masuk Ruang Sidang, Kuasa Hukum: Itu Kawan Lama

Atas eksepsi yang disampaikan tim penasehat hukum Ricky Rizal, jaksa akan memberikan tanggapannya pada hari ini.

Jaksa Penuntut Umum meminta waktu sekira 2 jam untuk mempersiapan tanggapan atas eksepsi terdakwa Ricky Rizal.

"Bahwa jawaban atas eksepsi akan kami ajukan, mohon waktu selama 2 jam."

"Jawaban eksepsi tetap akan kami bacakan pada persidangan yang sama," katanya dalam program Breaking News Kompas TV, Kamis sore.

Majelis hakim pun mengabulkan permohonan JPU.

"Persidangan ini kami skors dan kami lanjutkan pada pukul 17.00 WIB," kata Ketua Majelis Hakim.

Sebagaimana diketahui, Ricky Rizal diagendakan mengikuti sidang pembacaan eksepsi atau nota keberatan pada Kamis (20/10/2022). 

Selain Ricky Rizal, terdakwa Kuat Ma'ruf juga menjalani sidang pembacaan eksepsi.

Terdakwa Ricky Rizal Wibowo atau Bripka RR dan Kuat Ma'ruf tiba di PN Jaksel untuk jalani sidang lanjutan kasus Brigadir J yang akan digelar pada Kamis (20/10/2022) ini. 
Terdakwa Ricky Rizal Wibowo atau Bripka RR dan Kuat Ma'ruf tiba di PN Jaksel untuk jalani sidang lanjutan kasus Brigadir J yang akan digelar pada Kamis (20/10/2022) ini.  (Kompas TV)

Sebelumnya, tim kuasa hukum Ricky Rizal mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada Senin (17/10/2022).

Begitu pun terdakwa Kuat Ma'ruf yang juga mengajukan eksepsi.

Sementara itu, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi telah menjalani sidang dengan agenda tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi atau nota keberatan dakwaan dalam kasus Brigadir J pada Kamis  (20/10/2022).

Dalam Dakwaan, Peran Bripka Ricky Rizal Muluskan Rencana Jahat Sambo

Dikutip dari Kompas.com, kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat memasuki babak baru, yakni sidang dakwaan pada Senin (17/10/2022).

Dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan, terungkap peran Ricky Rizal atau Bripka RR dan sopir Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf saat rencana pembunuhan berlangsung.

Menurut jaksa, keduanya memiliki kesempatan untuk mencegah pembunuhan itu terjadi.

Namun, Ricky Rizal maupun Kuat tak melakukannya.

Keduanya, justu dianggap membantu Sambo melancarkan eksekusi terhadap Brigadir J yang kemudian ditembak oleh Bharada E atau Bharada Richard Eliezer.

Peristiwa pembunuhan tersebut, terjadi pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Terdakwa Ricky Rizal bersiap menjalani sidang perdana terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022) malam.
Terdakwa Ricky Rizal bersiap menjalani sidang perdana terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022) malam. (TRIBUNNEWS/JEPRIMA)

Motif pembunuhan itu disebut lantaran pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J kepada istri Ferdy Sambo Sambo, Putri Candrawathi

Meski demikian, Ricky Rizal disebut tidak mengetahui peristiwa pelecehan seksual di Magelang.

Hingga akhirnya diberitahu oleh Ferdy Sambo ketika tiba di Jakarta.

Pada waktu itu, Ferdy Sambo langsung menawarkan untuk mengeksekusi Brigadir J.

Baca juga: Bripka Ricky Rizal Ambil Senjata Api Brigadir J Seusai Dengar Kuat Maruf Todongkan Pisau pada Yosua

Tetapi, Ricky menolak karena tak berani melakukan hal tersebut.

Setelah menolak, Ferdy Sambo memerintahkan Ricky untuk memanggil Bharada E sebagai pengganti eksekutor.

Dalam dakwaan, Ricky Rizal memiliki kesempatan untuk mencegah perbuatan pembunuhan, tapi tidak dilakukan.

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Kompas.com/Singgih Wiryono, Kompas TV)

Simak berita lainnya terkait Polisi Tembak Polisi

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved