Polisi Tembak Polisi
Jaksa Tolak Seluruh Nota Keberatan Kuat Maruf Atas Dakwaan Kasus Pembunuhan Brigadir J
Jaksa Penuntut Umum (JPU) minta majelis hakim menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan terdakwa Kuat Maruf atas dakwaan pembunuhan Brigadir J
Melihat kondisi itu, Kuat Maruf lantas meneriaki Brigadir J.
Namun, Brigadir J malah berlari ke arah dapur dan aksi saling kejar pun tak terhindarkan.

Saat Kuat Maruf melihat asisten rumah tangga (ART) Susi, yang bersangkutan langsung meminta Susi untuk memastikan kondisi Putri Candrawathi.
"Terdakwa lalu teriak kepada saksi Susi 'Susi lihat ibu... Lihat Ibu' kemudian saksi Susi lari ke kamar Putri Candrawathi," kata dia.
Baca juga: Dalam Eksepsi, Kuasa Hukum Kuat Maruf Nilai Dakwaan Jaksa Tak Cermat dan Batal Demi Hukum
Dari kondisi tersebut, Susi berteriak yang membuat Kuat Maruf mengambil pisau sebagai bentuk jaga diri jika ada ancaman.
Sebelumnya, Jaksa penuntut umum (JPU) mengungkapkan Kuat Maruf sempat memegang pisau saat membawa Brigadir Yosua atau Brigadir J ke hadapan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.
Hal itu diungkapkan jaksa saat membacakan dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (17/10/2022).
Awalnya, jaksa mengatakan sekira pukul 17.12 WIB Kuat Maruf memanggil Bripka Ricky Rizal untuk menghadap kepada Ferdy Sambo di Rumah Dinasnya di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
"Om, dipanggil Bapak sama Yosua," kata Kuat Maruf.
Karena itu, Ricky Rizal pun menghampiri Brigadir J yang berada di halaman samping rumah untuk memberitahu bahwa dirinya dipanggil Ferdy Sambo.
Atas perintah itu, Brigadir J yang tak merasa curiga akan terjadi penembakan akhirnya mengikuti begitu saja masuk ke dalam rumah.
Setelah memanggil Ricky Rizal, Kuat Maruf sempat membawa pisau saat mengawal Brigadir J ke hadapan Ferdy Sambo.
Saat itulah Kuat Maruf membawa pisau guna berjaga-jaga bila terjadi perlawanan dari Brigadir J.
"Saksi Kuat Maruf masih membawa pisau dalam tas selempangnya untuk berjaga-jaga apabila terjadi perlawanan dari korban Yosua," ucap jaksa.
Diketahui, dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J ini turut menyeret Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer sebagai terdakwa.
Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
Para terdakwa pembunuhan berencana itu didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.