Kamis, 2 Oktober 2025

Polisi Tembak Polisi

Jaksa Tolak Seluruh Nota Keberatan Kuat Maruf Atas Dakwaan Kasus Pembunuhan Brigadir J

Jaksa Penuntut Umum (JPU) minta majelis hakim menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan terdakwa Kuat Maruf atas dakwaan pembunuhan Brigadir J

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS/JEPRIMA
Kuat Ma'ruf terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Jaksa Penuntut Umum (JPU) minta majelis hakim menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan terdakwa Kuat Maruf. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan terdakwa Kuat Maruf atas dakwaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Penolakan itu disampaikan JPU dalam agenda sidang tanggapan terhadap eksepsi yang diajukan pihak Kuat Maruf di ruang sidang Oemar Seno Adji Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022).

“Menyatakan menolak nota keberatan Terdakwa dan penasihat hukum terdakwa Kuat Maruf untuk keseluruhan,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan tanggapan atas nota keberatan Kuat Maruf.

Tak hanya itu, Jaksa juga menyatakan surat dakwaan dengan nomor Reg. : PDM-244/JKTSL/10/2022 atas nama terdakwa Kuat Maruf telah disusun sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan KUHAP.

Baca juga: Kuasa Hukum: Senjata Brigadir J Diamankan Bripka RR karena Ribut dengan Kuat

"Oleh karena itu surat dakwaan tersebut dapat dijadikan dasar pemeriksaan perkara ini," jelas Jaksa.

Lalu, Jaksa juga menyatakan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa Kuat Maruf dilanjutkan dengan pemeriksaan materi perkara.

"Memerintahkan agar penuntut umum memanggil para saksi pada persidangan berikutnya," jelas Jaksa.

Kuat Maruf Bawa Pisau

Kuat Maruf, terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, dinyatakan mengambil pisau saat peristiwa di rumah Magelang.

Langkah Kuat Maruf mengambil pisau itu disebut karena mendengar saksi Susi (ART Putri Candrawathi) berteriak usai melihat kondisi Putri Candrawathi di dalam kamar.

Kondisi itu terjadi pada 7 Juli 2022 atau sehari sebelum insiden penembakan Brigadir J terjadi.

Baca juga: Kuasa Hukum Benarkan Kuat Maruf Terima HP dari Ferdy Sambo dan Putri usai Brigadir J Tewas

Hal itu dikatakan Kuat Maruf dalam nota keberatan atau eksepsi yang dibacakan tim kuasa hukum atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

"Lalu saksi Susi lari ke kamar Putri Candrawathi dan saksi Susi berteriak 'Ibu..Ibu..Ibu' akhirnya Kuat Maruf berhenti mengejar Nofriansyah Yoshua Hutabarat. Kuat Maruf kemudian lari ke atas kamar Putri Candrawathi melalui ruang makan kemudian mengambil pisau untuk jaga-jaga," kata kuasa hukum Kuat Maruf dalam persidangan, Kamis (20/10/2022).

Kondisi itu terjadi saat Kuat Maruf sedang mengejar Brigadir J yang baru keluar dari kamar Putri Candrawathi karena diduga telah melakukan tindak pelecehan terhadap istri Ferdy Sambo itu.

Baca juga: Keberatan Kuat Maruf: Dakwaan Jaksa Tak Jelaskan Niat dan Keterlibatan Pembunuhan Brigadir J

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved