Polisi Tembak Polisi
Keberatan Kuat Ma'ruf: Dakwaan Jaksa Tak Jelaskan Niat dan Keterlibatan Pembunuhan Brigadir J
Kuasa hukum Kuat Ma'ruf menyatakan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tak jelaskan niat dan keterlibatan kliennya dalam pembunuhan berencana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Kuat Ma'ruf menyatakan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tak jelaskan niat dan keterlibatan kliennya dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
Hal itu diungkapkan dalam sidang pembacaan eksepsi Kuat Ma'ruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pasar Minggu, Kamis (20/10/2022).
Pengacara Kuat Maruf Irwan Irawan menyatakan JPU dinilai tidak menjelaskan perbuatan kliennya yang dianggap mendukung atau melanggar tindak pidana.
"Di dalam uraian peristiwa dan perbuatan-perbuatan yang dilakukan terdakwa dalam surat dakwaan, tak satupun penjelasan fakta yang menerangkan lengkap dan jelas peran terdakwa dalam perbuatan tindak pidana," kata Irwan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022).
Selain itu, dakwaan JPU juga dinilai keliru dalam rangkaian peristiwa kasus pembunuhan Brigadir J.
Pasalnya, kronologi kejadian dalam dakwaan dianggap tak runut.
Dia pun mencontohkan saat Kuat Ma'ruf disebut telah mengetahui adanya rencana dirampasnya nyawa Brigadir J.
"Jaksa penuntut umum tidak pernah menerangkan kapan, di mana dan dari siapa terdakwa Kuat Ma'ruf mengetahui adanya rencana atau niat untuk merampas nyawa Nopriansyah Yosua Hutabarat," jelas Irwan.
Kemudian, dalam dakwaan tak dijelaskan secara gamblang peristiwa yang terjadi di Magelang. Alasan Kuat Ma'ruf membawa pisau dari Magelang hingga Jakarta.
Baca juga: Kuasa Hukum Kuat Maruf Anggap JPU Keliru dalam Susun Surat Dakwaan, Ini Poin yang Disampaikan
"Alasan terdakwa Kuat Ma'ruf membawa pisau buah tentunya akan jelas apabila dakwaan jaksa penuntut umum cermat, jelas, dan lengkap," kata Irwan.
Dalam kasus ini, Kuat Maruf didakwa dalam dugaan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.