Dalam Eksepsi, Kubu Ricky Rizal Sebut Dakwaan Jaksa Hanya Berdasar Asumsi Liar dan Copy Paste
Kuasa hukum Ricky Rizal dalam eksepsinya meminta kepada majelis hakim untuk membatalkan seluruh dakwaan yang dijatuhkan oleh jaksa kepada kliennya
Hal itu sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 143 ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana atau KUHAP Surat Dakwaan yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 huruf b harus batal demi hukum.
Baca juga: Momen Sidang Kasus Pembunuhan Brigadir J: Sambo & Putri Kompak Nangis, Bripka RR Ungkapkan Duka Cita
Diketahui, dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J ini turut menyeret Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer sebagai terdakwa.
Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
Para terdakwa pembunuhan berencana itu didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.