Polisi Tembak Polisi
Begini Jawaban Ricky Rizal saat Brigadir J Bertanya soal Senjata Miliknya yang Diamankan
Brigadir J ternyata sempat bertanya ke Ricky Rizal perihal senjata api yang diamankan saat Putri Candrawathi meminta Ricky memanggil Brigadir J
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J ternyata sempat bertanya ke Ricky Rizal perihal senjata api yang diamankan saat Putri Candrawathi meminta Ricky memanggil Brigadir J di Magelang, Jawa Tengah.
Hal itu tertuang dalam nota keberatan atau eksepsi Ricky Rizal yang dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022).
Brigadir J menanyakan hal itu saat perjalanan pulang dari Magelang ke Jakarta pada 8 Juli 2022 lalu.
"Nofriansyah Yosua Hutabarat pernah menanyakan dimana keberadan senjata api miliknya dan terdakwa Ricky Rizal Wibowo menjawab Nofriansyah Yosua Hutabarat pernah menanyakan kepada dirinya mengenai keberadaan senjata milik Nofriansyah Yosua Hutabarat tersebut pada saat berada di dalam mobil Lexus RX No Pol L-1973-ZX pada saat Terdakwa diperjalanan dari magelang menuju Jakarta pada tanggal 08 Juli 2022," kata tim kuasa hukum Ricky Rizal.
Saat itu, Ricky Rizal menjawab jika senjata milik Brigadir J diamankan oleh Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dan berada di mobil yang satunya.
"Pada saat itu saya menjawab dengan berkata 'senjata di dashboard mobil LM diamankan Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Elu mandi sih tadi' dan dijawab oleh Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan berkata 'Oh Yaudah Bang'," lanjutnya.
Dalam kasus ini, Ricky Rizal didakwa bersama-sama dengan Ferdy Sambo, melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat.
Ricky Rizal didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca juga: Bripka Ricky Rizal Ambil Senjata Api Brigadir J Seusai Dengar Kuat Maruf Todongkan Pisau pada Yosua
Diketahui, Ferdy Sambo kembali menjalani sidang lanjutan dengan agenda tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/11/2022).
Selain Ferdy Sambo, Putri Candrawathi juga menjalani sidang dengan agenda yang sama dengan suaminya tersebut.
Di sisi lain, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga mengagendakan persidangan kepada dua anak buah Ferdy Sambo yakni Bripka Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma'ruf.
Keduanya menjalani sidang dengan agenda pembacaan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).