Minggu, 5 Oktober 2025

Polisi Tembak Polisi

AKBP Arif Gemetar Usai Lihat CCTV: Kaget Lihat Brigadir J Masih Hidup

Arif kaget melihat rekaman CCTV itu, karena dalam rekaman itu Brigadir J ternyata masih hidup.

Editor: Erik S
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan Wakaden B Biro Paminal Divisi Propam Polri, AKBP Arif Rachman Arifin kaget mengetahui rekaman CCTV vital di kasus pembunuhan Brigadir Yosua alias Brigadir J ternyata tidak sesuai dengan apa yang disampaikan Ferdy Sambo. 

Rachman Arifin, 'masa kamu tidak percaya sama saya'," kata jaksa membacakan dakwaan.

Selama proses tersebut, jaksa mengatakan Arif tidak lagi berani menatap Sambo dan hanya menunduk sembari mendengarkan perintahnya. Melihat tingkah itu, Sambo kemudian menanyakan kenapa Arif tidak berani menatap dirinya, padahal ia sudah diberitahu peristiwa yang menimpa Putri Candrawathi.

"Saksi Ferdy Sambo berkata 'Kenapa kamu tidak berani natap saya, kamu kan sudah tahu apa yang terjadi dengan mbakmu'. Kemudian saksi Ferdy Sambo mengeluarkan air mata," ujar jaksa.

Usai mendengar dan melihat aksi Sambo itu, Hendra kemudian meminta agar Arif mempercayai pernyataan Sambo seperti sedia kala.

"Kemudian terdakwa Hendra Kurniawan berkata 'Sudah Rif, kita percaya saja'," tiru jaksa.

Sambo kemudian memerintahkan kepada Arif untuk memusnahkan semua rekaman tersebut. Kemudian kepada Hendra, Sambo meminta ia memastikan semuanya beres.

Sambo juga memerintahkan mereka agar tutup mulut dan tidak membocorkan temuan CCTV itu.

"Kamu musnahkan dan hapus semuanya," kata jaksa menirukan perintah Sambo.

"Ferdy Sambo meminta kembali kepada saksi Hendra Kurniawan dan saksi Arif Rachman Arifin, berkata 'pastikan semuanya sudah bersih'," bunyi dakwaan.

Arif kemudian menyampaikan permintaan Sambo tersebut kepada Kompol Chuck Putranto dan Kompol Baiquni Wibowo yang berada di luar ruangan.

"Untuk menghapus file yang ada di laptop dan flashdisk, kalau sampai bocor berarti kita berempat yang bocorin," ujar jaksa menirukan perkataan Arif.

"Kemudian saksi Baiquni Wibowo berkata 'yakin bang?'," sambung jaksa.

"Perintah Kadiv, saksinya Karo Paminal," jawab Arif seperti ditirukan jaksa.

Mendengar jawaban Arif, Baiquni kemudian meminta waktu untuk terlebih dahulu membackup file-file pribadi yang tersimpan di laptopnya sebelum diformat.

Setelahnya, semua bukti dihapus. Bahkan laptop itu dihancurkan hingga berkeping-keping.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved