PPNI Tolak UU Keperawatan Diikutsertakan dalam Pembahasan RUU Kesehatan Omnibus Law
PPNI menolak UU Keperawatan diikutsertakan dalam pembahasan RUU Kesehatan Omnibus Law.
Ia mengatakan UU Keperawatan sebagai kebanggaan perawat Indonesia yang telah diperjuangkan selama lebih dari 25 tahun .
UU Keperawatan merupakan Inisiatif rakyat yang diwakili oleh DPR RI sebagai payung hukum bagi praktik keperawatan di Indonesia.
“PPNI berharap jangan sampai keberadaan UU Kesehatan (Omnibus Law) adalah di duga keras karena terkait konflik yang ada pada Profesi Tenaga Kesehatan lain yang saat ini mengemuka namun seharusnya tidak perlu profesi Perawat terbawa-bawa yang sebenarnya tidak ada urgensinya. Bahkan UU Keperawatan adalah salah satu Instrumen yang tepat untuk menjalankan Tranformasi di bidnag Kesehatan yang telah dicanangkan Pemerintah,” pungkasnya.