Polisi Tembak Polisi
Nasib Sial Irfan Widyanto Terseret Kasus Ferdy Sambo, Dapat Perintah Karena Atasan Berada di Bali
Irfan Widyanto mendapat perintah amankan CCTV di sekitar rumah Ferdy Sambo karena atasannya berada di Bali
Penulis:
Abdi Ryanda Shakti
Editor:
Adi Suhendi
TRIBUNNEWS/JEPRIMA
Tersangka kasus obstruction of justice pada kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, Irfan Widyanto, dan Arif Rahman Arifin (rompi merah, kiri ke kanan). Irfan Widyanto mendapat perintah amankan CCTV di sekitar rumah Ferdy Sambo karena atasannya berada di Bali
"Namun ketika saksi Abdul Zapar hendak menghubungi ketua RT dengan menggunakan handphone, oleh terdakwa Irfan Widyanto melarangnya, bahkan saksi Abdul Zapar dihalangi untuk tidak boleh masuk ke pos pengamanan Komplek perumahan Polri Duren Tiga tersebut," jelasnya.
Akhirnya, Irfan berhasil mengambil dan mengganti tiga DVR CCTV di dua titik dan diserahkan ke terdakwa Chuck Putranto melalui pekerja harian lepas (PHL) Divisi Propam Polri bernama Ariyanto.