Kerusuhan di Stadion Kanjuruhan
Temuan TGIPF Tragedi Kanjuruhan: Rekaman CCTV Berdurasi Hampir 3,5 Jam Hilang
TGIPF Tragedi Kanjuruhan mengungkap fakta hilangnya rekaman CCTV berdurasi hampir 3,5 jam tepatnya 3 jam 21 menit dan 54 detik.
Berikutnya, tidak terselenggaranya TFG (Tactical Floor Game) dari semua unsur aparat keamanan baik Brimob, Dalmas, Kodim, maupun Yon Zipur-5.
"Tidak mempedomani tahapan-tahapan sesuai dengan Pasal 5 Perkapolri No.1 Tahun 2009 Tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian," kata TGIPF dalam dokumen yang dikutip pada Jumat (14/10/2022).
Dalam peraturan tersebut diatur bahwa Tahap I: Pencegahan; Tahap II: Perintah Lisan; Tahap III: Kendali Tangan Kosong Lunak; Tahap IV: Kendali Tangan Kosong Keras; Tahap V: Kendali Senjata Tumpul, Senjata Kimia/Gas Air mata, Semprotan cabe; dan Tahap VI: Penggunaan Senjata Api.
"Melakukan tembakan gas air mata secara membabi buta ke arah lapangan, tribun, hingga di luar lapangan," lanjut TGIPF.