Minggu, 5 Oktober 2025

Polisi Tembak Polisi

Sidang Dakwaan Bharada E: Terima Perintah Ferdy Sambo, Bharada E Nyatakan Siap Tembak Brigadir J

Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E jalani sidang kasus pembunuhan Brigadir J di PN Jaksel pada Selasa (18/10/2022) ini.

Editor: Arif Fajar Nasucha
Kompas TV
Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E ketika menjalani sidang perdana kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (18/10/2022) pagi. 

Ia didampingi tim kuasa hukumnya, yakni Ronny Talapessy dan pihak dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)..

Sidang perdana dengan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (18/10/2022).
Sidang perdana dengan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (18/10/2022). (Kompas TV)

Sebelumnya, terdakwa mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi telah menjalani sidang dakwaan pada Senin (17/10/2022) kemarin.

Ferdy Sambo dan istrinya diadili bersama tersangka lain, yakni Bripka Ricky Rizal, serta Kuat Ma’ruf.

Baca juga: Kuasa Hukum Bharada E Soroti Konsistensi Keterangan Ricky Rizal dan Kuat Maruf

Selain sidang kasus pembunuhan Brigadir J, ada juga sidang perkara obstraction of justice atau menghalangi menyidikan kematian Brigadir J yang akan digelar pada Rabu (19/10/2022).

Para tersangka obstraction of justice, yakni Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.

Nantinya, khusus untuk terdakwa Ferdy Sambo, jaksa juga akan membacakan surat dakwaan terkait kasus obstruction of justice dalam perkara tersebut.

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS/Abdi Ryanda Shakti, Kompas.tv)

Simak berita lainnya terkait Polisi Tembak Polisi

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved