Polisi Tembak Polisi
Sidang Bharada E: Jadwal, Live Streaming, Dakwaan, hingga Alasan Digelar Terpisah
Bharada E akan menjalani sidang perdana dalam kasus pembunuhan Brigadir J pada Selasa (18/10/2022). Ini jadwal hingga alasan sidang digelar terpisah.
Setelah itu Saksi FERDY SAMBO S.H., S.I.K., M.H. yang sedang berada di Jakarta pada hari Jum’at dini hari tanggal 8 Juli 2022 menerima telepon dari Saksi PUTRI CANDRAWATHI yang sedang berada di rumah Magelang sambil menangis berbicara dengan Saksi FERDY SAMBO S.H., S.I.K., M.H. bahwa Korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT selaku Ajudan Saksi FERDY SAMBO S.H., S.I.K., M.H. yang ditugaskan untuk mengurus segala keperluan Saksi PUTRI CANDRAWATHI telah masuk ke kamar pribadi Saksi PUTRI CANDRAWATHI dan melakukan perbuatan kurang ajar terhadap Saksi PUTRI CANDRAWATHI, mendengar cerita tersebut, Saksi FERDY SAMBO S.H., S.I.K., M.H. menjadi marah kepada Korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT namun Saksi PUTRI CANDRAWATHI berinisiatif meminta kepada Saksi FERDY SAMBO S.H., S.I.K., M.H. untuk tidak menghubungi siapa-siapa, dengan perkataan ”jangan hubungi Ajudan”, ”jangan hubungi yang lain, mengingat rumah di Magelang kecil dan takut ada orang lain yang mendengar cerita tersebut dan khawatir akan terjadi sesuatu yang tidak diinginkan mengingat Korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT memiliki senjata dan tubuh lebih besar dibanding dengan Ajudan yang lain (yang saat itu mendampingi Saksi PUTRI CANDRAWATHI di Magelang)”, Saksi FERDY SAMBO S.H., S.I.K., M.H. menyetujui permintaan Saksi PUTRI CANDRAWATHI tersebut dan Saksi PUTRI CANDRAWATHI meminta pulang ke Jakarta dan akan menceritakan peristiwa yang dialaminya di Magelang setelah tiba di Jakarta.
Perbuatan Terdakwa RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHPidana jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana
5. Alasan Sidang Bharada E Digelar Terpisah
Humas PN Jakarta Selatan, Haruno menyebutkan, salah satu alasan pihaknya menjadwalkan sidang Bharada E terpisah dari terdakwa lain karena statusnya sebagai justice collaborator.
"Salah satunya itu alasannya (karena Bharada E adalah JC)," kata Haruno saat dikonfirmasi, Senin (17/10/2022) malam.
Kendati demikian, ia juga tidak mengetahui lebih lanjut terkait pertimbangan Majelis Hakim saat membuat jadwal persidangan terhadap kasus pembunuhan Brigadir J tersebut.
Sebab, perihal menyusun jadwal sidang merupakan kewenangan Majelis Hakim.
"Majelis hakim yang lebih tahu," ujar dia, dikutip dari Kompas.com.
(Tribunnews.com/Sri Juliati) (Kompas.com/Rahel Narda Chaterine)