Penjabat Gubernur DKI Jakarta
Mendagri Sebut Posisi Heru sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta Selama 1 Tahun, Dievaluasi per 3 Bulan
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan, jabatan Heru berlaku selama satu tahun ke depan.
Setelah membacakan sumpah, Heru kemudian menandatangani berita acara pengucapan sumpah janji jabatan dan pakta integritas.
Setelah itu, Mendagri Tito kemudian menyematkan tanda pangkat dan tanda jabatan kepada Heru.
Diketahui, sebelum menjabat Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru menduduki posisi Kepala Sekretariat Presiden.
Sebelum menjadi Kasetpres, Heru juga pernah menduduki jabatan Wali Kota Jakarta Utara dan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah. Itu terjadi ketika Presiden Joko Widodo masih sebagai Gubernur DKI Jakarta.