Sabtu, 4 Oktober 2025

Penjabat Gubernur DKI Jakarta

Mendagri Sebut Posisi Heru sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta Selama 1 Tahun, Dievaluasi per 3 Bulan

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan, jabatan Heru berlaku selama satu tahun ke depan.

Penulis: Reza Deni
Wartakotalive/Yolanda Putri Dewanti
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian melantik Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono menjadi Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta yang berlangsung di Kantor Kemendagri Jakarta, Senin (17/10/2022). 

Setelah membacakan sumpah, Heru kemudian menandatangani berita acara pengucapan sumpah janji jabatan dan pakta integritas.

Setelah itu, Mendagri Tito kemudian menyematkan tanda pangkat dan tanda jabatan kepada Heru.

Diketahui, sebelum menjabat Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru menduduki posisi Kepala Sekretariat Presiden.

Sebelum menjadi Kasetpres, Heru juga pernah menduduki jabatan Wali Kota Jakarta Utara dan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah. Itu terjadi ketika Presiden Joko Widodo masih sebagai Gubernur DKI Jakarta.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved