Sabtu, 4 Oktober 2025

Penjabat Gubernur DKI Jakarta

Mendagri Sebut Posisi Heru sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta Selama 1 Tahun, Dievaluasi per 3 Bulan

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan, jabatan Heru berlaku selama satu tahun ke depan.

Penulis: Reza Deni
Wartakotalive/Yolanda Putri Dewanti
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian melantik Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono menjadi Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta yang berlangsung di Kantor Kemendagri Jakarta, Senin (17/10/2022). 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Heru Budi Hartono resmi dilantik sebagai Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan, jabatan Heru berlaku selama satu tahun ke depan.

"Masa jabatan 1 tahun, tapi kita nanti akan evaluasi per 3 bulan. Setelah 1 tahun bisa diteruskan oleh orang yang sama atau orang yang berbeda, tergantung dari hasil evaluasi," kata Tito di Kantor Kemendagri, Jakarta, Senin (15/10/2022).

Tito menjelaskan, penunjukan Heru diputuskan dari hasil sidan Tim Penilaian Akhir (TPA) yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo.

Tito menyebut, sebelum Heru resmi dipilih, terdapat tiga nama yang diusulkan oleh Kemendagri dan DPRD DKI Jakarta.

"Khusus untuk DKI Jakarta ada 3 nama yang diajukan oleh DPRD, yang di-TPA-kan sidang dipimpin oleh bapak Presiden serta sejumlah menteri dan pimpinan lembaga yang kemudian memutuskan memilih Bapak Heru sebagai Penjabat," ujar Tito.

Lebih lanjut, Tito meminta Heru untuk menjalankan tugasnya memimpin Jakarta dengan sebaik-baiknya.

Baca juga: Heru Budi Hartono Resmi Jadi Pj Gubernur DKI Jakarta Menggantikan Anies Baswedan

"Ini adalah amanah dari Allah SWT, kemudian kepercayaan dari pimpinan negara, dari pemerintah. Saya harapkan dapat menjalankan tugas sebaik-baiknya, baik yang reguler yang saya sampaikan yang rutin-rutin, permasalahan Jakarta kan kompleks," tandas Tito.

Sebelumnya, Heru Budi Hartono resmi dilantik sebagai Penjabat Gubernur DKI Jakarta, menggantikan Anies Baswedan yang telah habis masa jabatannya.

Pelantikan tersebut dipimpin langsung oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

Selain Heru, dilantik juga Pj Bupati Kepulauan Yapen Cyfrianus Mambay dan Pj Bupati Tolikara Marthen Kogoya

"Mengangkat Saudara Heru Budi Hartono SE MM sebagai Penjabat Gubernur Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta terhitung sejak saat pelantikan untuk masa jabatan paling lama satu tahun," demikian bunyi pelantikan tersebut yang diadakan di Gedung Sasan Bhakti Praja, Kemendagri, Jakarta, Senin (17/10/2022)

Mendagri Tito lalu melakukan pembacaan sumpah pelantikan di depan para penjabat.

"Saya bersumpah akan memenuhi kewajiban saya sebagai Penjabat Gubernur DKI Jakarta dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya. Memegang teguh UUD RI tahun 1945 dan menjalankan segala UU dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada masyarakat, nusa dan bangsa," ucap Tito yang kemudian diikuti Heru.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved