Minggu, 5 Oktober 2025

Polisi Tembak Polisi

JPU Dianggap Subjektif, Kuasa Hukum Putri Candrawathi Sampaikan Nota Keberatan

Febri mengatakan bahwa JPU telah memberikan kesimpulan yang terkesan subjektif dalam uraian di surat dakwaan.

Editor: bunga pradipta p
Tribunnews.com/Igman Ibrahim
Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022) - Febri mengatakan bahwa JPU telah memberikan kesimpulan yang terkesan subjektif dalam uraian di surat dakwaan. 

"Atas terikan tersebut, saya tidak jadi mengejar Yosua melainkan saya lari ke kamar ibu (Putri Candrawathi). dan saya temukan ibu Putri Candrawathi telentang di depan kamar mandi, kepala ibu berada di posisi di tempat pakaian kotor," kata tim kuasa hukum Putri Candrawathi memeragakan kesaksian Kuat Ma'ruf.

Sebagaimana disampaikan para tim kuasa hukumnya, Arman Hanis yang juga salah satu kuasa hukum Putri Candrawathi, mengatakan bahwa nota keberatan ini diajukan sesuai dengan aturan Pasal 156 KUHAP.

"Melalui kesempatan ini setelah mendengarkan surat dakwaan yang dibacakan Senin (17/10/2022) hendak mengajukan nota keberatan atas surat dakwaan tersebut," kata Raman Hanis.

(Tribunnews.com/galuh Widya Wardani)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved