Minggu, 5 Oktober 2025

Polisi Tembak Polisi

Hakim Tolak Keinginan Putri Candrawathi Pindah Tahanan ke Mako Brimob

Hakim tolak permohonan Putri Candrawathi ingin dipindah ke Rutan Mako Brimob Kelapa Dua Depok bareng Ferdy sambo.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews/JEPRIMA
Terdakwa Putri Candrawathi menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Jakarta selatan, Senin (17/10/2022). Hakim menolak keinginan Putri Candrawthi pindah tahanan ke Mako Brimob. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan Putri Candrawathi yang meminta agar tahanannya dipindahkan dari Rutan Kejagung Cabang Salemba ke Mako Brimob Kelapa Dua Depok.

Diketahui, Rutan Mako Brimob merupakan lokasi Ferdy Sambo menjalani penahan dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Baik karena kewenangan penahanan ada di majelis, majelis akan segera menanggapi bahwa kami tidak bisa mengabulkan," kata Hakim Ketua, Wahyu Iman Santosa saat sidang di PN Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).

Karena itu, lanjut Wahyu, alasan Putri yang meminta untuk dipindahkan dengan alasan untuk keperluan anak tidaklah bisa dikabulkan.

Sebab, rutan Kejagung disebut lebih dekat ke rumahnya daripada Mako Brimob.

Baca juga: Putri Candrawathi Bantah Sengaja Giring Brigadir J ke Duren Tiga

"Karena kalau alasannya anak, kediaman terdakwa lebih dekat ke Kejaksaan Agung dibandingkan Mako Brimob," jelas Wahyu.

Di sisi lain, Wahyu mengabulkan permohonan yang dilayangkan Putri Candrawathi untuk dijenguk oleh keluarga selama berada di rutan Kejaksaan Agung, Cabang Salemba.

"Mengenai permohonan izin untuk terdakwa ditengok kami akan berikan," jelasnya.

Baca juga: Putri Candrawathi Ucapkan Terima Kasih pada Bharada E setelah Pembunuhan Brigadir J

Wahyu pun memberikan penjelasan terkait waktu jenguk Putri Candrawathi yang diperbolehkan sebanyak sekali dalam dua minggu.

"Besok silakan jam 14.00 WIB berhubungan dengan panitra penggantinya akan kami berikan 2 minggu sekali dan mengikuti ketentuan rutan," katanya.

Putri Candrawathi Tak Paham Dakwaan Jaksa

Putri Candrawathi mengatakan tak paham dengan isi dakwaan terhadap dirinya yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Hal ini disampaikan Putri Candrawathi yang duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).

“Saudara mengerti atas dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum tadi?” tanya Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa kepada Putri Candrawathi.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved