Kamis, 2 Oktober 2025

Polisi Tembak Polisi

Respon Kejaksaan Agung soal Dakwaan Ferdy Sambo Cs Sudah Beredar Sebelum Sidang Digelar

Rangkuman dakwaan kasus pembunuhan berencana Ferdy Sambo Cs sudah tersiar di website SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebelum sidang digelar.

Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rangkuman dakwaan kasus pembunuhan berencana Ferdy Sambo Cs sudah tersiar di website SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebelum sidang digelar.

Diketahui, sidang soal perkara pembunuhan berencana hingga perintangan penyidikan alias obstruction of justice itu akan dimulai sejak Senin (17/10/2022) pekan.

Terkait itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI tidak mau berkomentar banyak terkait rangkuman dakwaan tersebut.

Baca juga: Ronny Talapessy Tegas Katakan Ferdy Sambo Beri Perintah Menembak, Bukan Perintah Hajar Yosua

Hal itu karena sudah menjadi wewenang pengadilan karena berkas perkara, barang bukti hingga tersangka sudah dilimpahkan ke pengadilan untuk segera disidangkan.

"Itu kebijakan dari Pengadilan, silakan ditanyakan ke Pengadilan," kata Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumedan kepada Tribunnews.com, Jumat (14/10/2022).

Sementara itu, Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto menyatakan sejatinya rangkuman dakwaan terhadap tersangka Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Bharada Richard Eliezer, dan Kuwat Maruf.

Serta pada kasus lain yakni, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni, Kompol Chuck Putranto serta AKP Irfan Widyanto memang sejatinya sudah bisa diakses dan dilihat oleh publik.

Hal itu dimulai sejak PN Jakarta Selatan melakukan registrasi ke sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) setelah menerima pelimpahan berkas dan surat dakwaan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.

"Itu kan memang (sudah, red) bisa diakses di website PN Jaksel di aplikasi SIPP, publik bisa mengakses kok," kata Djuyamto saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Kamis (13/10/2022).

Djuyamto juga menegaskan, peristiwa munculnya rangkuman surat dakwaan meski sidang perdana belum digelar bukan hanya kali ini terjadi.

Dirinya menyatakan, setiap perkara yang memang sudah teregister di dalam SIPP pengadilan manapun, surat dakwaan itu pasti sudah termuat di dalamnya.

Informasi yang termuat juga di antaranya mengenai jadwal sidang, agenda sidang serta ruang sidang dari proses perkara itu.

"Banyak yang seperti itu (rangkuman keluar sebelum sidang perdana, red)," tutur Djuyamto.

Masih kata Djuyamto, adanya rangkuman dakwaan yang diregister di SIPP pengadilan semata untuk memberikan keterbukaan informasi kepada publik.

Bahkan keterbukaan itu memang sudah diterapkan oleh tiap pengadilan termasuk PN Jakarta Selatan sejak lama.

"Website dan SIPP itu memang disediakan untuk akses layanan informasi publik. Itu kan sumber informasi yang kami sediakan sudah sejak lama," tukas dia.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved