Apa Itu Kartu Kuning Disnaker? Simak Cara Membuatnya, Dapat Digunakan Para Pencari Kerja
Simak penjelasan mengenai kartu kuning Disnaker dan cara membuatnya. Pembuatan kartu ini dapat dilakukan offline maupun online.
Syarat ini pun bergantung pada kebijakan kantor Dinas Ketenagakerjaan di daerah masing-masing.
Namun, umumnya syarat-syaratnya seperti yang tertulis di atas.
Baca juga: Perbedaan CPNS dan PPPK: Jenjang Karir hingga Masa Pensiun
Cara Buat Kartu Kuning di Disnaker

1. Datang ke kantor Disnaker setempat.
2. Cari tempat atau bagian pembuatan kartu AK-1. Bisa bertanya ke petugas Disnaker.
3. Serahkan dokumen persyaratan yang diminta.
4. Anda akan disuruh menunggu selama proses pencetakan kartu kuning.
5. Anda akan dipanggil untuk mengambil kartu kuning yang sudah dicetak.
6. Terakhir, legalisasi kartu kuning. Anda akan disuruh oleh petugas untuk menuju ke bagian legalisasi untuk dilegalisasi.
Baca juga: Lowongan Kerja PT PLN, Simak Posisi yang Tersedia dan Kualifikasi yang Dibutuhkan
Cara Buat Kartu Kuning secara Online
1. Klik situs resmi Dinas Ketenagakerjaan, yaitu https://karirhub.kemnaker.go.id/
2. Pilih menu daftar.
3. Isi data. NIK, Nama lengkap, Email, Nomor telepon, dan kata sandi.
4. Setelah itu, Lengkapi Anda akan diminta mengisi data, yakni mengenai akun, data diri, pekerjaan, keterampilan, dan pendidikan. Ceklis pencari kerja.
5. Ketika akun sudah jadi, pastikan Anda sudah mengunggah foto resmi ukuran 3x4.