Jumat, 3 Oktober 2025

Apa Itu Kartu Kuning Disnaker? Simak Cara Membuatnya, Dapat Digunakan Para Pencari Kerja

Simak penjelasan mengenai kartu kuning Disnaker dan cara membuatnya. Pembuatan kartu ini dapat dilakukan offline maupun online.

Penulis: Faisal Mohay
Istimewa
Kartu kuning sebagai salah satu syarat melamar pekerjaan. 

Syarat ini pun bergantung pada kebijakan kantor Dinas Ketenagakerjaan di daerah masing-masing.

Namun, umumnya syarat-syaratnya seperti yang tertulis di atas.

Baca juga: Perbedaan CPNS dan PPPK: Jenjang Karir hingga Masa Pensiun

Cara Buat Kartu Kuning di Disnaker

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziah memberikan kata sambutan disaksikan oleh Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk, Haru Koesmahargyo (kiri) dan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor (tengah) dalam acara Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Penyaluran Bantuan berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh Tahun Anggaran 2022 di Jakarta, Selasa (6/9/2022). Bank BTN resmi menjadi salah satu bank penyalur Bantuan Subsidi Upah (BSU). Bank BTN berkomitmen mendistribusikan BSU sesuai ketentuan Pemerintah kepada pekerja yang memenuhi syarat sebagai penerima BSU. Tribunnews/Jeprima
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziah. Tribunnews/Jeprima (TRIBUNNEWS/JEPRIMA)

1. Datang ke kantor Disnaker setempat.

2. Cari tempat atau bagian pembuatan kartu AK-1. Bisa bertanya ke petugas Disnaker.

3. Serahkan dokumen persyaratan yang diminta.

4. Anda akan disuruh menunggu selama proses pencetakan kartu kuning.

5. Anda akan dipanggil untuk mengambil kartu kuning yang sudah dicetak.

6. Terakhir, legalisasi kartu kuning. Anda akan disuruh oleh petugas untuk menuju ke bagian legalisasi untuk dilegalisasi.

Baca juga: Lowongan Kerja PT PLN, Simak Posisi yang Tersedia dan Kualifikasi yang Dibutuhkan

Cara Buat Kartu Kuning secara Online

1. Klik situs resmi Dinas Ketenagakerjaan, yaitu https://karirhub.kemnaker.go.id/

2. Pilih menu daftar.

3. Isi data. NIK, Nama lengkap, Email, Nomor telepon, dan kata sandi.

4. Setelah itu, Lengkapi Anda akan diminta mengisi data, yakni mengenai akun, data diri, pekerjaan, keterampilan, dan pendidikan.  Ceklis pencari kerja.

5. Ketika akun sudah jadi, pastikan Anda sudah mengunggah foto resmi ukuran 3x4.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved