Minggu, 5 Oktober 2025

Polisi Jilat Kue HUT TNI Dipecat Tidak Hormat, Pengamat: Terlalu Berat untuk Kesalahan Etik Ringan

Bambang Rukminto menyebut sanksi pemecatan yang diberikan kepada dua polisi penjilat kue HUT TNI dinilai berlebihan dan kontradiktif.

Dokumen Humas Polda Papua Barat
Dua Polantas Polda Papua Barat ditahan buntut video viral mengejek dan menjilat kue ulang tahun untuk TNI, Rabu (5/10/2022). Pengamat Kepolisian sekaligus peneliti Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto, menilai keputusan sidang etik memecat polisi penjilat kue HUT TNI, terlalu berlebihan. 

Peristiwa jilat kue HUT TNI itu terjadi pada 5 Oktober 2022, dan hasil sidang etik keluar pada 7 Oktober 2022.

"Padahal Perpol 7/2022 itu juga mengatur jadwal pembentukan KKEP, pelaksanaan sidang, dan seterusnya."

"Kalau benar mereka sudah divonis PTDH oleh sidang, artinya itu kesewenang-wenangan atasan hukum mereka," ujarnya.

Dua anggota Polantas Polda Papua Barat yang viral di video saat menjilat kue ulang tahun diamankan di Ruang Tahanan Polda Papua Barat, Rabu (5/10/2022)
Dua anggota Polantas Polda Papua Barat yang viral di video saat menjilat kue ulang tahun diamankan di Ruang Tahanan Polda Papua Barat, Rabu (5/10/2022) (dok Humas Polda Papua Barat)

Keanehan juga tampak dalam pelaksanaan Perpol Nomor 7 tahun 2022 itu.

"Malah jadi aneh kan, pemeriksaan cepat untuk kategori pelanggaran ringan."

"Sementara PTDH adalah sanksi untuk pelanggaran paling berat. Di situ tampak kontradiksi," ungkap Bambang.

Lebih lanjut, Bambang juga mengatakan publik juga bisa membandingkan dengan sidang etik untuk kasus obstruction of justice dalam kasus Ferdy Sambo.

"Brigjen HK sampai sekarang belum juga disidang," pungkas Bambang.

Baca juga: Termasuk Brigjen Hendra, 6 Perwira Pakai Baju Tahanan di Kasus Obstruction Of Justice Brigadir J

(Tribunnews.com/Gilang Putranto, Kompas.com/Kontributor Manokwari, Mohamad Adlu Raharusun)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved